Buron Dua Bulan, Pelempar Bom Molotov Berhasil Ditangkap Polisi
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Dua bulan buron, Polres Baubau akhirnya berhasil mengamankan pelaku pelempar bom Molotov di Baubau, pada (16/04/2024). Tersangka RD (21), melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka bakar terhadap dua bocah dan satu pria yang tak lain adalah ayahnya sendiri pada 27 Februari lalu. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.
Kasat Reksrim Polres Baubau, Iptu Ismnunandar mengatakan, pelaku sengaja melakukan aksinya
lantaran emosi setelah melihat speaker milikinya dijual orang tuanya. RD merakit sendiri bom molotov dari botol keca yang diisi bahan bakar minyak pertalite. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku RD 21 kesal melihat power speaker miliknya telah diposting di Facebook untuk dijual oleh orang tuanya. Tak terima, pelaku akhirnya mengambil botol dan diisi pertalite dan kain, selanjutnya dibakar dan dilemparkan ke dalam rumahnya yang diarahkan ke orang tuanya, sehingga ayahnya beserta adik perempuan dan keponakannya terkena bom molotov tersebut,”ungkapnya.
Tak terima dengan tindakan pelaku, paman korban yang anaknnya juga menjadi korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan koordinasi dengan kepolisian Kendari, pelaku akhirnya ditangkap di salah satu kos-kosan depan UHO 16 April lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan