Hukum

Diduga Palsukan Dokumen, Salah Satu Notaris di Muna Dilapor Polisi

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM. Salah satu Notaris di Kabubaten muna. Yani Kalimudin dilapor ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan saham PT. Graha Raditya Realtor.

Laporan tersebut tertuang Laporan Polisi Nomor : LP 288/VII/2020 SPKT Polda Sultra, tanggal 15 Juli 2020, dengaan sangkaan Pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP.

Wa Ode Uamaya Latief sendiri mengaku melaporkan Notaris Yani Kalimudin karena merasa kesal dengan tindakan yang diduga telah merubah akta perusahan tanpa melibatkan dirinya sebagai Direktur Utama sekaligus pemegam saham terbesar sesuai keputusan rapat PT. Graha Raditya Realtor tahun 2012 lalu.

“Kok bisa yah tiba-tiba saya menghilang sebagai Direktur utama, anehnya disitu ada jual beli saham yang sama sekali saya tidak tahu Terlebih ada tanda tangan saya begitu juga tidak pernah diundang dalam rapat pemegang saham luar biasa sesauai prubahan akta 25 januari 2016,” bebernya.

Melalui pengacaranya, La Ode Kadir Ndoasa, pihaknya telah melaporkan tindakan Notaris Yani Kalimudin di Polda Sultra.

“Kita sudah lapor ke Polda atas pemalsuan surat dan penggelapan saham,” ujar pria yang kerap disapa Kadir itu.

Sementara itu, Notaris Yani Kalimudin saat dikonfirmasi merasa kaget dengan laporan itu, ia mengaku belum ada pemberitahuan pihak kepolisian.

“Saya juga baru tau kalau saya dilaporkan,”katanya

Yani pun membantah tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Wa Ode Umaya Latief.

Ia menegaskan soal perubahan akta
PT. Graha Raditya Realtor itu dilakukan sendiri oleh ibu Maya dengan alasan dia dan suaminya ingin keluar dari kepengurusan.

“Tidak ada pemalsuan atau penggelapan saham, perubahan akta itu sesuai permintaan ibu maya sendiri, karena saat itu dia dan suaminya ingin keluar dari pengurusan perusahaan, karena katanya ada kesibukan lain,” ujarnya

“Jangan kambing hitamkan saya dengan konflik keluarga,” sambugnya

Terkait pelaporan dirinya, Ia pun akan melakukan upaya hukum. Karena keberatan atas tuduhan tersebut.

“Kita tetap akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

Reporter : Abd. Rasyid Suyoto
Editor : Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button