Hukum

Polisi Tangkap 16 Tersangka dan 4 Kg Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap pengedar narkotika yang membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 Kg dari enam belas tersangka, Kamis (28/2/2019).

Keenam belas tersangka tersebut ialah Din Ahmad yang membawa 7,03 gr, Ibrahim 0,5 gr, Aminuddin, Muhammad Dimas, Andi Rifki 0,4 gr, Aldi 11,77 gr, Ficky Ferari 21,2 gr, Akbar Azis 126,1 gr, Murni Wati 106 gr,
Jusman 0,5 gr, Sijji 4,18 gr, Gunung 102,44 gr, Accang 80,5 gr, Irman Hidayat 263,5 gr,
Ani dan Reni Sebanyak 3,70 gr dan Taufik Rasyid yang masih buron sebanyak 3.471 gr.

”Barang bukti yang kita dapatkan sebanyak 100 gram di rumah yang bersangkutan, kemudian
kita lakukan pengembangan, selanjutnya kita mendapatkan 3,5 kg, karena dia mengambil dari gudang, ini adalah pengedar,”
jelas Direktur Satres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana.

[artikel number=3 tag=”pengedar,polisi,tangkap,” ]

Lanjutnya, para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara sampai seumur hidup hingga hukuman mati.

”Begitu juga tersangka yang lainnya, ada yang membawa 100 gram, ada yang 264 gram, berperan sebagai pengedar
di Kota Kendari, kena pasal peredaran dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

Dikatakan, ada upaya untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke Lapas dengan membawa 3,7 gr. Mereka diperintahkan oleh seorang napi bernama Ucang yang merupakan warga binaan Lapas kelas IIa Kendari.

Reporter : M17
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button