Hukum

Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat 1,2 Kilogram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Kedua tersangka yang diamankan inisial AF (24) dan AA (22).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Minggu (07/01/2024).

Penangkapan dua pemuda tersebut dilakilan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, ia memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua tersangka itu berhasil ditangkap di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1,2 kilogram.

“Dua pelaku ditangkap di sebuah rumah pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita,” jelasnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil introgasi Tim Opsnal Satresnarkoba, bahwa peran kedua pelaku AF dan AA adalah sebagai pengedar sabu.

Namun untuk barang bukti yang diamankan, polisi belum mengetahui asal muasal sabu tersebut. Kini terkait soal itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan AA kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Sementara barang bukti sabu milik kedua pelaku disita guna proses penyidikan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button