BombanaHukum

Sebut Tim Medis Bombana Sulap Corona Jadi Uang, Dua Akun Facebook Dipolisikan

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bombana melaporkan akun Facebook atas nama Adin Laliddon, dan Jar Fajar, ke Satuan Reskrim Polres Bombana, Rabu (27/5/2020).

Kedua akun FB tersebut dipolisikan atas tuduhan indikasi pelecehan terhadap tenaga kesehatan Satgas Covid-19 yang notabene adalah perawat.

Pelaporan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga ketua DPD PPNI Kabupaten Bombana berani melaporkan kedua akun tersebut.

Dalam cuitan Adin Laliddon menyebut “Dr. Alison Pittard, Dekan Fakultas Kedokteran Perawatan Intensif di Inggris, mengatakan pengidap corona bisa disembuhkan dalam mencapai 12 hingga 18 bulan untuk kembali normal setelah sakit apapun yang membutuhkan perawatan medis, nah di Bombana hanya butuh waktu tidak sampai dua minggu bisa sembuhkan pengidap Covid-19, bagaimana tidak sembuh orang sehat dijustice corona,” tulis dalam cuitan.

Cuitan Adin Laliddon kemudian di sahuti akun Jar Fajar yang mengatakan “hebat para medisnya Bombana jago Satgasnya Kabupaten Bombana pintar jadi pesulap, abrakadabra corona jadi duit”

Atas tuduhan itulah, Satar, Ketua DPD PPNI Bombana melaporkan kedua akun Facebook tersebut. Satar mengatakan pada prinsipnya bahwa cuitan status seperti itu menjadi ke khawatiran pihaknya, jangan sampai jadi blunder di masyarakat yang kemudian meyakini bahwa hal itu benar terjadi, ini sangat meresahkan.

“Itu menjadi bilik kami persoalkan yang terbebani dengan bahasa seperti itu, sehingga kapabilitas citra kami di tenaga kesehatan utamanya kami perawat perlu minta klasifikasi dari oknum yang bersangkutan, apa maksud dan tujuan dari cuitan tersebut,” ujar Satar.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button