Metro Kendari

Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Dua Orang di Kendari Diamankan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua orang pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (21/5/2024) dini hari. Kedua pelaku yakni AGS(29) dan AL(27).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa timnya menangkap kedua pelaku sekitar pukul 00.30 WITA. Diketahui sebelum melakukan aksi, keduanya sempat berpesta miras dengan korban.

“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi di simpang kampus UHO, Jalan H.E.O. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA,” terang dia.

Kronologis bermula saat korban dan temannya duduk sambil minum miras. Kemudian datang tiga orang bergabung minum miras.

Tanpa alasan yang jelas AGS kemudian menghampiri dan menikam korban sebanyak satu kali. Korban kemudian lari ke arah perempatan kampus namun tersangka mengejar dan setelah korban didapat, BR yang merupakan rekan AGS juga menikam korban di bagian punggung dengan menggunakan sebilah badik. Lalu AL rekan lain AGS memukul korban dengan menggunakan balok kayu beberapa kali ke arah tubuh korban.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari juga berhasil mengamankan 1 alat bukti, yakni pisau badik yang digunakan para pelaku menganiaya korban. Sedangkan pelaku lainnya BR saat ini masih berstatus buron. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button