KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menegaskan kepada seluruh bakal calon, baik bupati maupun gubernur yang akan mendaftarkan diri pada tahapan Pilkada serentak di KPU Sultra, agar sesegera mungkin melaporkan harta kekayaan mereka. Hal tersebut sangat penting sebagai syarat pendaftaran.
“Syarat pendaftaran tidak hanya syarat pencalonan terkait dukungan partai politik yakni kuota 20 persen kursi di DPR. Selain itu juga dibutuhkan syarat calon. Salah satunya yang wajib disampaikan lalu ditandaterimakan saat pendaftaran seperti ketentuan peraturan KPU Pasal 4 ayat 1 poin K adalah melaporkan harta kekayaan pribadi,” paparnya saat ditemui wartawan Detiksutra.com usai acara bimtek pengisian LHKPN Kamis, (14/12/17).
Ia juga mewanti-wanti calon kepala daerah, ketika tidak mengisi LHKPN dan tidak dibawa pada saat pertama kali mendaftarkan diri ke KPU pada 8 sampai 10 Januari 2018, maka prosedur pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi persayaratan, dan pihaknya langsung mencoret dari daftar pencalonan.
“Kalau calon bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur tak membawa pengisian LHKPN pada saat pendaftaran maka itu tidak memenuhi syarat dan bisa menggugurkan pencalonannya,” Sambung Hidayatullah.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann