Politik

Surunuddin-Rasyid Siap Hadapi Sidang Gugatan Hasil Pilkada Endang-Wahyu ke MK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 132 gugatan hasil Pilkada 2020 termaksud di Konawe Selatan (Konsel), yang akan digelar pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2021.

Untuk Konsel sendiri, sidang pendahuluan tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 27 Januari, pukul 14.00 WIB.

Dimana gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga (3) Muhamad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, perihal hasil Pilkada Konsel yang telah dimenangkan oleh paslon nomor urut dua (2) Surunuddin Dangga – Rasyid, berdasarkan hasil pleno KPU Konsel.

Menanggapi itu, kuasa hukum paslon berakronim SUARA Andri Dermawan mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan sidang dari MK. Kehadiran mereka di sidang nanti, sebagai pihak terkait atas perkara gugatan hasil Pilkada 2020 Konsel.

“Kami dari tim kuasa hukum pak Surunuddin Dangga – Rasyid siap menghadiri dan menghadapi sidang pekan depan,” ungkap dia, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, draf materi gugatan pemohon telah dilihatnya. Secara umum gugatan pemohon bukan terkait hasil, melainkan pelanggaran Pilkada.

Sebab, untuk gugatan terkait pelanggaran Pilkada sebenarnya telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya ada Bawaslu, kejaksaan dan penyidik kepolisian.

“Sesungguhnya tidak ada lagi permasalahan terkait pelanggaran Pilkada, dan MK tidak berwenang untuk
memeriksa lagi terkait pelanggaran Pilkada, sebab telah ditangani oleh Bawaslu,” jelas Ketua KAI Sultra ini.

Meski demikian, Andri Dermawan bersama timnya tetap menyiapkan sejumlah ketarangan, untuk membantah daripada dalil gugatan Endang-Wahyu.

“Tapi apakah itu benar yah itu
kewajiban mereka untuk buktikan dalil-dalil mereka. Yang jelas kami juga sudah menyiapkan data-data,” ungkapnya.

Agar proses gugat menggugat berjalan dengan baik, maka ia meminta kepada seluruh masyatakat Konsel supaya tidak terhasut dengan isu-isu akan digelarnya pemilihan suara  ulang (PSU).

“Terkait putusan MK tidak usah kita
berspekulasi, biarkan MK yang memutus,” tandasnya.

Reporter: Sunarto

Editor  : Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button