Politik

Sidang Pelanggaran Administrasi 7 Caleg Wakatobi Ditunda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM –  Sidang Penanganan Pemilu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh tujuh Caleg Wakatobi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Jumat (14/12/2018) ditunda hingga 19 Desember mendatang.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menyatakan, penundaan sidang dilakukan karena pihak terlapor tak ikut menghadiri sidang.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sultra ini, hanya memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak, apalagi ini masih dalam proses. Jadi yang kami lakukan hari ini hanya dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran,”katanya usai memimpin persidangan, Jumat (14/12/2018).

Hamiruddin berharap, pada sidang selanjutnya, pihak terlapor dan terlapor harus hadir, agar bisa mengungkap akar persoalan yang terjadi, berikut pertimbangan penyelesaian yang bisa menjadi solusi.

“Semua pihak dapat diwakili dan didampingi oleh kuasa hukumnya, yang jelas semuanya bisa hadir untuk memberikan,” harapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara merespon cepat laporan dugaan pelanggaran administrasi tujuh Calon Legislatif (Caleg) di Wakatobi.

Dari tujuh caleg, enam orang dari Partai Golkar dan satu orang PKS. Masing-masing terlapor yakni Muhamad Ali, DAPIL IV, Kecamatan Tomia–Tomia Timur dari Partai Golkar.

Hamiruddin, DAPIL I Kecamatan Wangi wangi dari Partai Golkar, Sukardi, DAPIL I Kecamatan Wangi wangi Selatan dari Partai Golkar.

Muhsin, DAPIL II, Kecamatan Wangi wangi Selatan dari Partai Golkar, Badalan, DAPIL III, Kecamatan Kaledupa – Kaledupa Selatan dari Partai Golkar, Ariati, DAPIL IV, Kecamatan Tomia-Tomia Timur dari Golkar dan Sutomo Hadi, DAPIL I Kecamatan Wangi Wangi asal PKS.

Mereka dilapor ke Bawaslu Sultra dengan Nomor Tanda penerimaan berkas laporan No.02/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/28.00/XII/2018.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button