Politik

Sidang MK soal Gugatan hasil Pilkada Dimulai 26 Januari 2021, untuk Sultra Berikut Jadwalnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang sengketa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu, akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalarta, pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2021 mendatang.

Di sidang pendahuluan ini, MK akan membacakan sebanyak 132 gugatan Pilkada oleh Paslon, dari total 270 daerah yang menggelar hajatan lima tahunan ini.

Dilihat dari laman MK, untuk sidang pendahuluan di tanggal 27 Januari terdapat 35 gugatan, dan empat daerah diantaranya berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Empat daerah tersebut, yakni Konawe Kepulauan (Konkep) nomor perkara 07/PHP.BUP-XIX/2021 dan Konawe Selatan (Konsel) nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 dengan waktu sidang yang sama yaitu pukul 14.00 WIB.

Lalu pukul 17.00 WIB ditanggal yang sama, akan dilanjutkan sidang untuk Kabupaten Muna dengan nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 serta Wakatobi nomor perkara 54/PHP.BUP-XIX/2021.

Menyikapi jadwal sidang pendahuluan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya, perihal gugatan hasil Pilkada 2020 yang dilayangkan oleh penggugat.

Bahkan akui dia, KPU Sultra sebelumnya sudah melakukan rapat internal bersama KPU di tujuh daerah yang baru saja menyelesaikan tahapan Pilkada 2020.

“Rapat itu membahas soal hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring, juga koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI,” ujar dia, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, pihaknya akan membuka ulang kotak suara hasil Pilkada, dalam rangka memberikan jawaban relevan sebagai bagian dari pertanggungjawaban di MK, dan pembuatan jawaban atas permohonan pemohon.

“Kotak suara akan dibuka, ketika nomor registrasi pemohon telah dikeluarkan oleh MK. Pembukaan kotak ini juga, kami akan mengundang pihak kepolisan dan Bawaslu,” tukasnya.

Reporter: Sunarto

Editor  : Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button