HukumPolitik

Saksi Ahli Ungkap Perkara Hukum La Ode Rafiun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSUKTRA.COM- Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang menyeret Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun dipengadilan Negeri Buton terus bergulir.

Rafiun dilaporkan dalam perkara hukum karena diduga rangkap jabatan sebagai tim pelaksana kampanye pemilu 2019 dan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kancinaa, Buton.

Menanggapi perkara Rafiun, saksi ahli dari fakultas Hukum UHO, Kamaruddin Djafar menjelaskan, perkara yang menjerat Rafiun termuat dalam Pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang anggota BPD menjadi tim pelaksanaan kampanye pemilu.

Namun, ungkap Kepala Lab. Konstitusi Universitas Halu Oleo,
hal itu wajib dibuktikan dulu apakah Rafiun masih menjadi anggota BPD atau tidak.

Jika tak bisa dibuktikan, maka tidak boleh berdalih menggunakan pasal.

“Saya sudah ungkap disidang soal itu, kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara resmi dari anggota BPD, jadi dipahami bukan diberhentikan,” ungkap Kamaruddin kepada awak media, Jumat (25/1/2019).

Soal tudingan sebagai pelaksana kampanye Pemilu 2019, Kamaruddin memandang dalam pasal 280 terdapat 4 ayat, pada ayat 1 dan 2 merupakan tindak pidana Pemilu. Sedangkan pada ayat 3 tak ditegaskan tindak pidana atau bukan.

“Jadi ini tak sejalan padahal Rafiun didakwah sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Lebih mengherankan ungkap praktisi hukum tata negara ini, pasal 280 berbunyi bahwa anggota BPD dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu, ini harus dibuktikan dengan fakta hukum.

“Jadi subjek hukumnya itu pada perbuatan sebagai tim kampanye. Padahal ini belum terjadi kampanye,” katanya.

Secara umum pandangan Kamaruddin, permasalahan hukum yang menjerat ketua DPRD Buton itu, sebatas pelanggaran administratif dan bukan sebagai tindak pidana.

“Bagaimana menjadi tindak pidana kalau belum ada perbuatan,” ujarnya.

Persoalan tersebut lanjut Kamaruddin, seharusnya tidak perlu sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton tetapi diselesaikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saja.

“Ini kan hanya kasus administrasi dan harusnya selesai di Gakkumdu. Kalaupun disengketakan harusnya di PTUN bukan Kejari,” tutupnya.

Sebelumnya, 21 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Wiranto, mendakwa dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara kepada Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun pada sidang perdana atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

La Ode Rafiun resmi menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu lantaran merangkap jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo.

Ia sekaligus calon anggota DPRD kabupaten Buton fraksi PAN pada Pilcaleg 2019 ini.

Reporter : Dahlan

Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button