kesbangpol sultra
Politik

Plt Bupati Konawe Selatan Dilapor ke Bawaslu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim kuasa hukum, Paslon nomor urut 2, Surunuddin Dangga-Rasyid (Suara), melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin, ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran wewenang jabatan dan terkait kepemiluan.

Arsalim disebut nekat mengganti Kepala Puskesmas Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan SK 25 November lalu.

Tim Kuasa Hukum Suara, Andre Darmawan, menyatakan tindakan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari pejabat lama Ilham Bilal ke pejabat baru adalah pelanggaran.

Tindakan itu kata Andre, dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Atas tindakan itu, telah melakukan pelanggaran tindakan Pemilihan dengan melakukan penggantian kepala Puskesmas Tinanggea dari jabatan lama kepada jabatan yang baru,” katanya.

“Jadi syarat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon baik itu Gubernur, Wali Kota, Bupati dilarang melakukan pergantian jabatan sampai berakhirnya masa jabatan terkecuali atas izin Menteri. Nah, Kepala Puskesmas juga pejabat pemerintah daerah, jadi penggantian ini telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2,” katanya lagi.

Atas pelanggar itu, terancam dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Untuk itu, Andre Darmawan meminta tegas Bawaslu agar melakukan tindakan profesional dan transparan kepada Plt Bupati Konsel.

“Hari ini laporan tersebut telah diterima Oleh Bawaslu dan kami meminta agar tetap profesional dan terbuka untuk memproses kasus ini, apabilah tidak dilakukan secara profesional maka kami akan segera melaporkan ke DKPP,” tutupnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024