Pj Gubernur Minta Bacaleg di Sultra Tak Sembarang Pasang Baliho
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meminta kepada seluruh partai politik dari bakal calon legislatif atau bacaleg-nya agar tidak sembarangan memasang balihonya.
Hal tersebut menurutnya karena banyak baliho yang terpasang tidak pada tempat yang semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andap menitipkan pesan kepada partai politik untuk memahami serta melihat pedoman berbagai ketentuan yang ada.
“Sebut saja tentang Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mana mengatur tentang pemilu itu sendiri,” katanya dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024, Rabu (13/9/2023).
Terkhusus pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam pasal 34 terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari reklame, umbul-umbul, poster dan lainnya termasuk juga penempelannya.
Ia melihat banyak poster bacaleg yang tidak berada di tempat yang semestinya. Untuk itu ia titipkan ke semua pihak agar memiliki kesadaran bersama.
“Saya tidak perlu menjelaskan tidak boleh di tempat ibadah, lembaga pendidikan, lokasi pemerintahan. Itu saja saya titipkan kepada semuanya,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, terdapat empat tempat yang dilarang pemasangan yakni rumah ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Sanksinya yakni berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK 1×24 jam. Jika tidak ditaati maka Satpol PP akan menurunkan APK. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan