Perusakan APK, Bawaslu Serahkan ke Polsek
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kota Kendari telah menerima laporan terkait dugaan perusakan APK yang terjadi di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Polsek Kemaraya, ternyata pelakunya bukan tim kampanye atau pelaksana kampanye. Oleh karena itu Bawaslu menyerahkan penyelesaian kasus ini ke Polsek untuk ditindaklanjuti.
Sesuai dengan larangan perusakan APK yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu, pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
[artikel number=3 tag=”bawaslu,dpd,” ]
“Karena perusakan APK bukan dilakukan oleh tim kampanye, jadi kami serahkan ke Polsek karena merupakan pidana umum,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Kendari, Hasinuddin, Selasa (5/2/2019).
Hasinuddin menambahkan, meskipun ditangani oleh pihak kepolisian, namun Bawaslu akan tetap memantau perkembangannya.
Reporter: M19
Editor: Rani