Politik

Pertama Kali Ikut Pemilu, PKN Siap Curi Kursi di DPRD Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai partai pendatang baru di kancah politik nasional, akan memberikan kejutan pada Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hari ini, partai besutan I Gede Pasek Suardika ini serentak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), tanpa terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra)

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKN Sultra, resmi mengajukan Bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra sebanyak 45 Baceleg di enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Sultra.

Wakil DPW PKN Sultra, Saleh Ganiru mengatakan, meski partainya baru berkontestasi di perhelatan politik lima tahunan, namun ia optimis mampu memberikan warna baru dengan mencuri kursi DPRD di enam dapil.

Meskipun diakuinya, untuk meraup kursi dengan status partai pendatang baru bukan sesuatu yang mudah, dibandingkan dengan partai lama. Namun PKN Sultra bakal membuktikan bahwa partai mampu memberikan perlawanan dan siap menjadi kuda hitam di Pemilu tahun depan.

“Dengan umur PKN yang masih balita, tapi PKN akan membuktikan tidak hanya sebagai partai baru dalam rangka ikut Pemilu, tapi siap menjadi partai baru di parlemen,” ujarnya di sela pendaftaran Bacaleg PKN di KPU Sultra, Minggu (14/5/2023).

Sementara itu, salah satu Bacaleg DPR RI, Abu Sari Wali mengungkapkan alasannya memilih PKN sebagai kendaraannya menuju parlemen lantaran PKN diisi oleh nama-nama mentereng. Misalnya di pusat ada nama politisi Anas Urbaninggrum yang sudah dikenal jejak politiknya di Indonesia. Kemudian di Sultra ada nama Umar Samiun yang diketahui sebagai Ketua DPW PKN Sultra dan mantan Bupati Buton.

“Tentu dengan keyakinan, bahwa PKN meski ada yang meragukan karena partai baru, tapi kami dari kadernya justru yakin akan sama dengan partai yang sudah ada lebih dulu,” tuturnya.

Mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, bahwa memang dari survei terakhir PKN masih di bawah ambang batas parlemen.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR. Tetapi, bagi PKN hal itu bukan sesuatu yang dapat menyurutkan semangat kader dan calon. Karena yang utama bagaimana kader bekerja dan semua elemen partai.

“Pada prinsipnya kita kerja dulu dan nanti kita lihat hasilnya,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button