Perindo Konawe Kepulauan Bakal Adukan KPU ke Bawaslu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diduga sarat kecurangan, pasalnya dalam C1 Plano terdapat coretan perubahan angka perolehan suara pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hal tersebut ditemukan oleh pengurus DPD Partai Perindo Konawe Kepulauan (Konkep).
Ketua DPD Perindo Konkep, Muhamad Jafar, mengungkapkan pihaknya akan menggugat putusan pleno KPU Konkep yang mensinyalir banyaknya bukti terkait kecurangan tersebut.
“Kami menemukan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara yakni di TPS 1 Lampeapi Baru dan TPS 1 Wawo Indah,” ungkapnya, Selasa (7/5/2019).
Dijelaskannya, pada TPS 1 Lampeapi Baru terjadi penambahan 1 suara kepada calon legislatif (Caleg) PKS atas nama Saiful dengan nomor urut 4, yakni dari perolehan 9 suara menjadi 10 suara saat pleno terjadi. Sedangkan pada TPS 1 Wawo Indah terdapat penambahan 8 suara untuk PKS, yakni dari 12 suara menjadi 20 suara.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,kolut”]
“Ini kejahatan masif dan terstruktur, karena PKS sangat diuntungkan oleh penyelenggara dengan memberikan tambahan perolehan suara, seperti di TPS 1 Lampeapi Baru, Caleg PKS atas nama Saiful ditambahkan 1 suara dan di TPS 1 Wawo Indah yang seharusnya terdapat 12 suara untuk Caleg PKS atas nama Abdul Rahman, SE, M.A.P, namun jadi 20 suara perolehan partai dengan penambahan sebanyak 3 suara untuk Partai PKS, 3 suara untuk Azwar Anas dan 2 suara untuk Asrun, S.Ip,” jelasnya.
Dengan adanya kecurangan yang dilakukan tersebut, lanjutnya, sangat merugikan Partai Perindo Konkep, karena gagal memperoleh kursi di DPRD Konkep dan langkah selanjutnya Perindo Konkep akan melakukan gugatan kepihak Bawaslu terkait hasil pleno tersebut.
“Kami tetap menerima kalau memang kalah dan tidak memperoleh kursi di DPRD Konkep, tapi kami tidak terima kalah dengan dicurangi seperti ini, jadi kami akan melawan kecurangan-kecurangan itu,” terangnya.
Ditempat yang berbeda, Ketua KPU Konkep, Iskandar saat di konfirmasi oleh Media Detiksultra, mengatakan sikap yang diambil oleh Perindo itu merupakan hak prerogatif mereka.
“Itu hak dari partai peserta pemilu, kami dari KPU pada prinsipnya tidak akan melarang. Sampai saat ini KPU belum mendapatkan informasi resmi terkait laporan tersebut dari Bawaslu,” katanya.
Namun kata dia, laporan Perindo atas adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihaknya, sebelumnya itu sudah masuk temuan Bawaslu.
“Hanya terkait persoalan itu sudah di jadikan temuan oleh Bawaslu,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan