Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sultra Segera Dibuka, Berikut Syaratnya
2 Februari 2023 11:36
Share
Dengarkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Seleksi (Timse) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 dalam waktu dekat ini. Sesuai tahapan seleksi, Ketua Timsel anggota Bawaslu Sultra, Haslita Laburu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 20 Januari 2023.
Menyusul pendaftaran calon sebentar lagi dimulai, pihaknya yang diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang (UU), memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Namun sebelum mengikuti tahapan awal, Haslita Laburu mengungkapkan calon pendaftar perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi setiap calon. Berikut syarat-syaratnya:
Warga Negara Indooesia
Usai paling rendah 35 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoesia, Bhineka Tungal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaran, kepartaian dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar calon
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi angota Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bersedia bekerja penuh waktu
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di badan usaha milik negara/baden usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Melampirkan surat permyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di badan usaha milik negara/baden usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi
Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu.
“Ada 18 poin persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon,” tuturnya, Kamis (2/2/2023).
Berikutnya, lanjut dia, setiap orang anggota yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Sultra periode 2023-2028, mengajukan surat lamaran ke Timsel Bawaslu Sultra dengan lampiran sebagai berikut:
Surat lamaran ditujukan kepada tim seleksi calon nggota Bawaslu
Fotocopi KTP
Pas folo warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Daftar riwayat hidup
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sehagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tungal la, daun cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila menduduki anggota Bawaslu
Surat pernyataan siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
Surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap karera melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara limatahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
Surat pernyataan bersedia bekerja penush waktu
Surat pernyataan tidak menduduki jabatan politk, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
Surat penyataan tidak berada dalal satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan menkuti seleksi
Sarat penyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih. (bds)