BUTON, DETIKSULTRA.COM – Calon anggota legislatif akan ditetapkan kurang lebih dua pekan lagi. KPU memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif. Pengajuan pergantian Bacaleg dibuka sejak 4 hingga 10 September 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Buton Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Hikarni Ali, mengatakan, 16 Parpol peserta pemilu 2019 diberikan peluang mengajukan pergantian Bacaleg di tujuh kecamatan, tiga dapil se-Kabupaten Buton.
“Semua partai kita beri waktu enam hari untuk melakukan pengajuan pergantian bacalegnya,” katanya.
Ali menerangkan, KPU Buton membuka ruang untuk Parpol melakukan pergantian Bacaleg sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 20 Pasal 23 menyatakan, syarat untuk pergantian Bacaleg yakni, bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi, bakal calon meninggal dunia dan atau mengundurkan diri.
Ketentuan pengunduruan diri Bacaleg, lanjut Ali, ketika Bacaleg yang mengundurkan diri seorang laki-laki, maka bisa diganti, sama halnya dengan perempuan ketika mengundurkan diri dan tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan, maka bisa diganti. Namun sebaliknya, ketika mempengaruhi keterwakilan perempuan, secara otomatis tidak dapat diganti.
“Pastinya semua pergantian harus sesuai ketentuan, dan ketika terdapat pergatian Bacaleg dalam Parpol, tetap mendapatkan nomor urut sesuai dengan Bacaleg yang digantikan atau tidak merubah nomor urut sebelumnya,” tutupnya.
Reporter: Safrin
Editor: Rani