Politik

Paripurna Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, Pertarungan Legitimasi DPRD dimata Rakyat

Dengarkan

Walau sudah ada DPRD yang secara formalitas dipilih dan mewakili suara warga kota Kendari untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan Wakil Wali Kota Kendari, bukan berarti hak warga kota untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses pemilihan ini, tidak otomatis hilang.

Setiap penguasa wilayah kabupaten/kota ditopang bukan hanya oleh legitimasi formal elektoral, tetapi juga legitimasi lainnya, seperti legitimasi intelektual, legitimasi kultural.

Pemerintah terpilih menjalankan fungsinya selama 5 tahun, sementara suara elektoral hanya diberikan ketika saat pemilihan, saat surat suara tercoblos, yang prosesnya hanya butuh waktu seper sekian detik.

Begitu surat suara masuk kotak, tepat disaat itu pula terputus pula hubungan warga kota dengan pemerintahnya. Putus hubungan antara pemberi suara dan penerima suara. Selanjutnya, hubungannya berupa relasi formalitas belaka, yang “seolah-olah” asli.

Sama dengan Wali Kota Kendari, Wakil Wali Kota Kendari adalah institusi yang mendapat mandat dari warga kota Kendari, maka seharusnya ketika terpilih, ia harus dapat membantu Wali Kota Kendari untuk melindungi kepentingan semua warga.

Selain legitimasi formal berupa kemenangan elektoral, seorang yang terpilih untuk menjalankan pemerintahannya membutuhkan banyak legitimasi politik lain.

Ada legitimasi intelektual, legitimasi moral, legitimasi kultural. Sebab ketika menjalankan satu keputusan, yang dihitung bukan soal disetujui oleh DPR saja, tapi apakah keputusan itu diterima atau tidak bagi warga.

Kalau pemerintah hanya membutuhkan legitimasi politik formal, yang mana itu datang dari DPR saja, akan ada konsekuensi jangka panjang yang tidak baik, yakni menipisnya legitimasi dari warga kota.

Apa dampaknya? Sampah dimana-mana, warga cuek habis dengan program pemerintah kota, menurunnya tingkat partisipasi publik untuk semua agenda pemerintahan, bahkan yang parah jika sudah sampai terjadinya pembangkangan sipil.

Kan kita tidak mau Wali Kota dan Wakil Wali Kota cuma dianggap “seolah-olah” memimpin kota tanpa manfaat.

Peran dan fungsi Wakil Wali Kota Kendari dalam roda pemerintahan sudah diatur sesuai tupoksinya. Meski demikian keberadaan sebagai Wakil Wali Kota tidak bisa dianggap sepele karena bagian dari institusi yang telah mendapatkan mandat ‘sakral’ dari warga.

Finalisasi paripurna DPRD dalam pemilihan Wakil Wali Kota Kendari 2017 – 2022, bukan terletak pada siapa yang akan terpilih nanti apakah Siska Karina Imran atau Adi Jaya Putra.

Karena kita mengedepankan prinsip demokrasi maka proses pemilihan yang dilakukan DPRD adalah pertarungan kredibilitas, keberpihakan, kemampuan anggota DPRD Kota Kendari dalam mewakili suara rakyat untuk memilih siapa yang pantas menjadi Wakil Wali Kota Kendari.

Hal ini yang seharusnya menjadi landasan utama, bukan berdasarkan pada transaksi politik pragmatis jangka pendek, transaksi yang “tinggi kali kalinya, kecil bagi baginya” mengabaikan eksistensi warga kota sebagai pemilik kekuasaan daulat tertinggi.

Redaksi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button