Metro Kendari

Pemkot Kendari Sosialisasi Penyelarasan Pelaksanaan dan Pengembangan PSU

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari melakukan sosialisasi penyelarasan pelaksanaan dan pengembangan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman tahun 2023, Selasa (29/8/2023) di salah satu hotel di Kendari. Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dihadiri oleh para pengusaha dalam hal ini pengembang serta camat dan lurah lingkup Kota Kendari.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media informatif dan interaktif. Agar setiap aktivitas para pengembang bisa dikomunikasikan dengan aparat pemerintah yakni camat maupun lurah,” ungkapnya.

Ia menuturkan, komunikasi perlu dijalin baik antara pemerintah dan pengembang, karena pihaknya tidak ingin setelah berproses lalu ditemukan kendala di lapangan.

“Dalam pembangunan seperti perumahan, perlu diperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang, ada rasio penggunaan ruang antara yang terbangun dan ruang terbuka, karena itu kepentingan kita semua. Terlebih Kendari ini ibu kota provinsi yang merupakan kota berkembang. Jangan sampai lima tahun ke depan tidak ada lagi ruang terbuka,” jelas Ridwansyah.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, ada kesamaan persepsi antara pelaku usaha pengembangan dan Pemerintah Kendari, terutama terkait PSU yang berimplikasi ke penghuni yang merupakan warga kota, hal itu termasuk kepentingan Pemkot Kendari. Dimana pemerintah ingin warga mendapat rasa nyaman.

“Karena pengalaman yang lalu, setelah sudah berkembang fasilitasnya beralih fungsi. Seperti sarana olahraga dan rumah ibadah dialihfungsikan jadi rumah. Inilah yang tidak dibenarkan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, sesuai amanat undang-undang bahwa setiap pengembang harus menyediakan PSU dan dipenuhi untuk menjadikan perumahan itu layak huni, aman dan nyaman.

“Setiap pengembang wajib menyediakan PSU sesuai perjanjian antara konsumen dan developer atau pengembang, setelah semua dilakukan dan dibangun maka wajib bagi pengembang menyerahkan ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pengelola,” paparnya.

Sebab pengembang yang belum menyerahkan PSU masih tanggung jawab pengembang itu sendiri. Jika ada keluhan warga maka harus dipenuhi, sehingga pihaknya mengimbau kepada pengembang agar menyerahkan PSU nya ke pemerintah, kemudian akan dilakukan verifikasi yang diketuai Sekot Kendari. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button