Memasuki Masa Tenang, Caleg Tak Lakukan Ini
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan memasuki puncaknya pada Rabu, 17 April 2019, dan mulai hari ini masa tenang kampanye sampai tanggal 16 April mendatang.
Olehnya itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sultra melanjutkan himbauan dari KMS Nasional yang di Ketuai Hadar Nafis Gumay, menyeruhkan semua pihak khususnya partai politik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) serta tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.
Juga berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis.
[artikel number=3 tag=”masatenang,caleg,bawaslu,” ]
“Partai politik dan paslon peserta pemilu agar mengingatkan caleg atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun,” pintah Ketua JaDI Sultra, Hidayatullah, Minggu (14/4/2019).
Selain itu, kata Hidayatullah seluruh pihak mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal yakni politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.
Sehingga pemilih dapat memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti. Pemilih juga patut mengecek dan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagi saluran informasi yang tersedia baik daring maupun luring.
Sebab pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudaahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS nanti.
“Pemilih juga diharapkan turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang, jelang ataupun pada masa pemungutan dan penghitungan suara, khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan ketua KPU Sultra ini mengingatkan pada penyelenggara dalam hal ini KPU untuk memastikan kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu seperti surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain. Hal ini menurut dia merupakan sesuatu yang penting, untuk itu KPU harus memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang ada dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas pemilu.
“KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi,” urainya.
Selain KPU, dirinya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu dimasa tenang kampanye dan dihari pemungutan suara.
Serta, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat yang mau melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu agar membuktikan komitmen menegakkan keadilan pemilu sesuai slogan yang diusung dengan menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran sesuai prosedur dan dengan semangat independensi yang tinggi.
“Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk menyelesaikannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, KMS Sultra merupakan gabungan dari sejumlah lembaga seperti JaDI Sultra, KIPP Sultra, dan Sultra Demo.
Sementara KMS Nasional terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI Nasional, dan Kemitraan.
Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin