Politik

Masa Kampanye, Petahana Cuti 71 Hari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Daerah yang kembali maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Hal tersebut sesuai ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 dan 4, dimana dijelaskan bagi kepala daerah yang maju kembali sebagai calon, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya.

“Cuti 71 hari itu selama masa kampanye saja yakni dimulai 26 September s.d 5 Desember 2020,” ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, lanjut dia petahana akan aktif kembali sebagai bupati atau wakil bupati setelah masa kampanye selesai.

“Masa tenang di tanggal 6 s.d 8 Desember 2020. Pencoblosan di tanggal 9 Desember, bagi petahana mereka sudah berstatus aktif sampai akhir jabatannya,” jelasnya.

Bagi bupati dan wakil bupati yang tidak ikut bertarung di pesta demokrasi kali ini, dan mereka masuk dalam struktur tim kampanye serta ikut melakukan aktivitas kampanye, maka cukup membuat izin mengikuti kampanye.

“Untuk kepala daerah yang tidak maju Pilkada dan masuk tim kampanye, hanya perlu izin kampanye saja,” tukasnya.

Untuk diketahui, tujuh kabupaten di Sultra yang menggelar Pilkada 2020, diantaranya, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Wakatobi, Muna, Buton Utara, dan Konawe Kepulauan.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button