Politik

Mahfud MD: Pemilu Menghindarkan Orang Jahat Menjadi Pemimpin Kita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menjelaskan jika pemilihan umum (Pemilu) bisa dijadikan momentum agar masyarakat Indonesia dapat menghindari pemimpin yang jahat. Ia berharap masyarakat dapat menilai kebaikan dan keburukan dari tiap calon presiden (capres) dan pasangannya.

“Ingat bahwa pemilu itu bukan untuk memilih manusia yang sempurna, enggak ada manusia yang sempurna. Pemilu itu sedapat mungkin menghindarkan orang jahat menjadi pemimpin kita,” ujar Mahfud setelah memberikan pidato dalam acara peringatan Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Menko Polhukam itu juga meminta generasi muda ikut berpartisipasi pada praktik demokrasi dengan menyampaikan aspirasinya dalam berbagai faktor dan memilih presiden yang dinilai paling baik menurut mereka.

Cawapres yang mendampingi Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo itu menyebut, anak muda ke depannya akan menjadi pilar selanjutnya untuk menggantikan generasi yang lebih tua untuk memimpin Indonesia nanti.

Ia menyampaikan jika kita tidak boleh apatis, terutama kepada anak-anak muda. Hal itu karena generasi muda akan menjadi pemimpin negara ini di masa yang akan datang.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meyakini, pada pemilu ini tak mungkin ada kendali melakukan kecurangan. Hal ini karena pengawas hingga pengamat bisa langsung turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melapor jika ada kecurangan.

Sejumlah pihak khawatir bahwa pemilu mungkin tidak akan berlangsung secara adil. Alasannya adalah karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus No.90/2023 membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Mahfud menyatakan bahwa isu hukum yang berkaitan dengan legitimasi Gibran sebagai cawapres telah terselesaikan sejak putusan MK dikeluarkan.

Keputusan MK menyatakan bahwa seorang warga negara Indonesia yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika mereka telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Menurut Mahfud, putusan MK ini adalah keputusan akhir yang harus dihormati oleh semua pihak.

Sebaliknya, menurut Mahfud, yang harus dipastikan tetap netral adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurutnya, masalah netralitas mereka telah dijelaskan oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Tetapi, dalam 10 bulan terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima lebih dari 200 laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Tentang hal ini, Mahfud malah menyatakan keberadaan laporan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan berjalan dengan efektif.

“Anda bayangkan 270 juta penduduk Indonesia dengan 840.000 TPS kalau ada pelanggaran kecil biasanya pelanggarannya horizontal. Bukan selalu petugas, kadang kala peserta pemilunya sendiri curang terhadap yang lain dan itu harus kita awasi bersama,” ujar Mahfud memaparkan.

DKPP merupakan lembaga yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan tugas dan kewenangannya, DKPP berkontribusi dalam memastikan bahwa penyelenggara pemilu bertindak dengan integritas dan sesuai dengan etika, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button