KPU Sultra Tuntaskan Verifikasi Administrasi Parpol Lebih Cepat dari Target
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu di 17 kabupaten/kota Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan jadwal, tahapan verifikasi administrasi dimulai sejak 16-29 Agustus 2022. Namun KPU Sultra mampu menyelesaikannya dua hari lebih cepat dari target yang ditentukan.
Tuntasnya tahapan awal ini, tidak lepas dari kinerja KPU di 17 kabupaten/kota se-Sultra, yang secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kita targetnya selesai 26 Agustus, namun karena semua KPU di daerah bekerja bekerja secara cepat, kita bisa tuntaskan 24 Agustus kemarin pada pukul 18.30 Wita,” ujar Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Bane, Kamis (25/8/2022).
Untuk dokumen persyaratan parpol itu sendiri meliputi daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang diunggah ke dalam SIPOL. Fugaan ganda anggota Parpol yang tercantum dalam SIPOL serta status pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota Parpol.
Kemudian, usia atau status perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat Sebagai anggota partai politik dan NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.
Sehingga kata dia, kelima indikator di atas menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan parpol yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
Dengan selesainya proses verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, maka hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SIPOL yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak 16-26 Agustus 2022 melalui akun SIPOL partai politik.
“Khususnya terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat, dan indikasi usia yang tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sedangkan hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terhadap dokumen keabsahan lainnya, Parpol dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Lebih lanjut, Iwan Rompo Bane menyebut berdasarkan data hasil progres verifikasi administrasi yang diterima oleh helpdesk KPU Sultra dari KPU 17 kabupaten/kota sampai dengan data terakhir yang masuk saat ini, ditemukan perbadaan data antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah by name (nama-nama) yang terinput dalam SIPOL.
Dimana data jumlah pada tabel rekapan dalam SIPOL untuk seluruh wilayah Sultra sebanyak 141.633 keanggotaan Parpol. Sementara hasil verifikasi administrasi by name yang dilakukan di 17 kabupaten/kota, sebanyak 141.556 dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik, dengan persentase akhir sebesar 99,92 persen.
Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dan by name tersebut di karenakan ada partai politik tertentu saat membuat rekapan jumlah keanggotanya dalam SIPOL tidak sama dengan jumlah by name yang di input dalam SIPOL.
“Tentu saja tahapan Pemilu 2024 masih panjang sehingga apa yang menjadi capaian hari ini dijadikan penyemangat untuk bekerja lebih baik, bekerja lebih professional dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro