kesbangpol sultra
HukumPolitik

Hakim Diminta Ringankan Vonis Nur Alam

Dengarkan

KENDARI, DETKSULTRA.COM – Keputusan hakim pada saat pembacaan putusan nanti, diharapkan mempertimbangkan prestasi Nur Alam membangun Sultra selama dua periode kepemimpinannya.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Sultra, Prof Andi Bahrun yang merasa sangat prihatin, karena tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam perkara pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ia berprestasi dalam pemerintahannya, bahkan mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden. Ini merupakan prestasi yang langka sebagai seorang pemimpin di republik ini. Penghargaan ini tidak mudah diperoleh,” ungkap Andi Bahrun yang juga Rektor Unsultra.
Oleh karena itu, kata dia, pada saat pembacaan putusan yang dijadwalkan pekan depan, agar hakim menetapkan seadil-adilnya, tanpa mengesampingkan prestasi Nur Alam dan aspek lain yang sudah dibuatnya untuk Sultra.
“Saya berharap, agar putusan nantinya dapat diringankan dan meminta masyarakat Sultra terus mendoakan beliau agar lebih tabah, iklas bersama keluarga dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini,” terangnya.
Pemerhati pendidikan Sultra ini menganggap, niat Nur Alam mengeluarkan IUP tidak lain karena melihat sumber daya alam (SDA) yang ada di Sultra yang tidak dimanfaatkan.
“Memang ada IUP yang dia keluarkan, namun belum sempat beroperasi. Kita bisa melihat niat Nur Alam agar SDA yang kita miliki, dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Tambahnya, Nur Alam tentu tidak menginginkan masyarakat Sultra hidup serba kekurangan. Padahal Sultra mempunyai kekayaan SDA yang melimpah.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024