KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh dua caleg PKS, Sulkhoni yang merupakan Ketua DPW PKS Sultra, yang juga caleg DPRD Provinsi Sultra dapil Kota Kendari, dan Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, Riki Fajar, yang juga caleg DPRD Kota Kendari dapil Kecamatan Baruga-Kambu.
Setelah ditangani oleh Bawaslu Kota Kendari dan Gakkumdu, kasus ini telah diserahkan ke penyidik Polres Kendari. Dan penyidik telah menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada hari Selasa (9/4/2019) lalu.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menjelaskan, seluruh berkas pemeriksaan dua caleg tersebut telah dilimpahkan ke Kejari.
[artikel number=3 tag=”pemilu,” ]
”Dengan dilimpahkannya ke Kejaksaan, maka proses hukumnya naik ke tahap satu,” terangnya kepada wartawan Detiksultra.com di Kantor Bawaslu Kendari, Kamis (11/4/2019).
Selanjutnya, dalam masa tiga hari, Kejaksaan akan merampungkan kelengkapan berkas sebagai syarat untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke pengadilan.
”Selama tiga hari, kalau sudah lengkap, maka akan diteruskan ke pengadilan. Jika dalam masa tiga hari seluruh berkas belum lengkap, ditambah lagi tiga hari,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kedua caleg tersebut belum termasuk dengan barang bukti.
”Yang dilimpahkan itu baru berkasnya, barang buktinya memang belum,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan