Bawaslu Periksa ASN Staf Kecamatan Mandonga
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kota Kendari melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu oknum staf Kantor Kecamatan Mandonga, Senin (4/2/2019).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, oknum staf Kantor Kecamatan Mandonga tersebut berinisial NAL (perempuan) diduga telah melakukan pelanggaran pemilu dengan menunjukkan dukungannya terhadap salah satu calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil 1 Kecamatan Mandonga – Puuwatu di akun facebook miliknya.
Dalam postingannya itu, terlapor memposting foto bersama dengan salah satu caleg sembari mengangkat jari yang merupakan simbol nomor urut caleg tersebut, dan disertai dengan tulisan dukungannya.
[artikel number=3 tag=”bawaslu” ]
“Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor yaitu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mandonga dan beberapa orang saksi atas dugaan pelanggaran netralisasi ASN. Dan, hari ini pihak terlapor kami panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kalau dilihat dari postingannya itu, lanjut Sahinuddin, terlapor memosting pada tanggal 2 Januari, dan baru ditemukan pada tanggal 23 Januari lalu. Maka, tanggal 30 Januari pihak Bawaslu langsung meregistrasi dugaan pelanggaran tersebut.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani