Politik

Bawaslu Mubar Harap Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat berharap kepada seluruh kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk menjaga integritas pada Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan melalui rapat koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas kepala desa, lurah, dan perangkat desa pada pemilihan serentak 2024, Kamis (7/11/2024).

“Kami berharap agar kepala desa dan lurah untuk menjaga diri dan netralitas demi menciptakan pilkada yang damai dan aman meskipun memiliki hak suara untuk memilih,” harap La Ode Muhammad Karman, Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat.

Karman mengatakan kepala desa merupakan magnet elektoral yang sangat berpotensi karena memiliki Sumber Daya Manusia yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dapat menggerakkan masyarakatnya. Oleh karena itu, posisi kepala desa sangat rentan dalam kontestasi pemilihan seperti saat ini.

“Ketika memiliki hak pilih dan dukungan maka tidak boleh dinampakkan di masyarakat karena kepala desa adalah sebagai pemimpin dan harus pintar memposisikan dirinya,” jelasnya.

Ia menyebut yang menjadi tren penanganan pelanggaran Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu saat ini terdapat enam sasaran yakni berfoto dengan pasangan calon, mengundang calon kepala daerah, menghadiri kampanye baik di luar maupun di dalam lokasi kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

Selanjutnya, pemasangan APK di balai desa atau kantor desa dan terlibat dalam pembentukan tim pasangan calon dan mengajak dan memobilisasi massa untuk memilih salah satu kandidat calon.

“Mengenai pemasangan APK, terkecuali kantor tersebut memiliki aula dan disewakan untuk publik tetapi perlakuannya harus setara dan adil terhadap pasangan calon lainnya,” ungkapnya.

Karman mengungkapkan, berdasarkan rilis dari Bawaslu RI dan Direktur Jenderal Bina Desa, bahwa jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 1.195 kasus terdiri dari 590 temuan, 130 mengenai netralitas, 42 tindak pidana pemilu, dan 97 pelanggaran perundang-undangan lainnya selebihnya tidak mencukupi alat bukti.

Untuk penanganan pelanggaran netralitas dan pelanggaran perundang-undangan lainnya wilayah Sultra menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus.

“Alhamdulillah kita (Muna Barat) belum ada sampai saat ini,” sebutnya.

Untuk itu, Karman menghimbau kepada seluruh kepala desa, perangkat desa maupun lurah agar bersikap netral meskipun memiliki hak suara sesuai dan tidak diperbolehkan untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon berdasarkan regulasi yang ditetapkan di dalam undang-undang Pilkada maupun desa agar Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button