ASN Terlibat Kampanye Caleg, Ketua Bawaslu Buteng bakal Beri Sanksi Tegas
BUTENG, DETIKSULTRA.COM – Menjelang pemilihan calon legislatif 2019 mendatang, Ketua Bawaslu Butong Tengah (Buteng), Helius Udaya, mengingatkan kepada ASN dan kepala desa, bahwa jija terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi tegas.
Helius Udaya menginformasikan kepada Caleg, sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), tidak dibenarkan melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan menindak semua calon legislatif yang mencoba melakukan kampanye di luar jadwal sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.
Ia berharap, para Kepala Desa dan Camat agar tidak melibatkan diri dalam mengkampanyekan salah satu Caleg. Tidak ikut serta menyebarkan stiker Caleg dan tidak melakukan ajakan ke masyarakat untuk memilih.
Regulasi yang mengatur sanksi ASN yang terlibat dan berpartisipasi memenangkan salah satu Caleg, tertuang dalam UU nomor 53 tahun 2010.
“Kita berharap seluruh Caleg maupun ASN di Buteng agar mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan pelaksana pemilu dalam hal ini KPU,” tegasnya.
Reporter: Murdin
Editor: Ann