Wacana Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah, Guru Wajib Ditolak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beredar wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah menuai kritikan dari berbagai pihak, tidak hanya datang dari para politisi dan tokoh keagamaan, tapi juga dari kalangan guru itu sendiri.
Salah satu guru SMA di Kota Kendari, Sitti Suraidah Datu mengatakan, wacana penghapusan pelajaran agama ini sangat jelas bertentangan dengan filosofi pendidikan itu sendiri, yaitu menghasilkan insan yang beriman dan bertakwa. Sehingga pendidikan agama menjadi sangat dibutuhkan di sekolah.
Dimana, kata dia, hal tersebut sesuai dengan UU pasal 12 Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
[artikel number=3 tag=”pendidikan,agama”]
Apalagi, tambah dia, dekadensi moral dikalangan pelajar saat ini yang semakin mengkhawatirkan dinilai oleh para pengamat pendidikan dan pengamat sosial disebabkan karena melemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama.
Sehingga, lanjut dia, seharusnya pendidikan agama inilah yang semakin dikuatkan di sekolah, bukan malah hendak di hapuskan.
“Jadi ide penghapusan pendidikan agama di sekolah ini wajib untuk di tolak, dan wacana ini tidak perlu untuk dikembangkan dan ditindaklanjuti,” katanya kepada detiksultra.com, Jumat (12/7/2019).
Diketahui sebelumnya, isu tersebut mulai beredar dari pernyataan Praktisi Pendidikan, Setyono Djuandi Darmono, yang mengusulkan agar pendidikan agama tidak perlu diajarkan di sekolah.
Setyono Darmono yang merupakan pendiri President University sekaligus Chairman Jababeka itu berpendapat, bahwa agama cukup diajarkan orangtua masing-masing atau lewat guru agama di luar sekolah.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan