Simak Persyaratan PPDB SMA/SMK di Sultra untuk Tahun Ajaran 2023
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Simak persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK bagi siswa yang hendak masuk pada tahun ajaran baru 2023 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Persyaratan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Nomor 406 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB pada SMAN dan SMKN.
Kepala Dikbud Sultra diwakili Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan terdapat dua persyaratan PPDB 2023 yaitu SMAN dan SMKN.
“Calon peserta didik harus memperhatikan kelengkapan berkas seperti fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, serta fotokopi piagam penghargaan atau yang berprestasi jika ada,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Khusus persyaratan SMAN diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran yakni fotokopi Ijazah SMP/MTs sederajat atau ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri.
Kemudian fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling maksimal 21 tahun dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas.
Jalur afirmasi harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam Program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga :Â Pemprov Sultra Siapkan 61.826 Kuota PPDB 2023 SMA/SMK, Pendaftaran Mulai 19 Juni 2023
Fotokopi surat keterangan medis tentang ketunaan, fotokopi kartu keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa.
“Calon peserta didik harus menunjukkan fotokopi piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas),” tuturnya.
Syarat berikutnya yaitu surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Selain itu calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan beberapa surat keterangan.
Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Bagi calon peserta didik Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Sementara itu untuk persyaratan calon peserta didik SMKN yaitu sama dengan syarat SMAN yaitu fotokopi ijazah SMP/MTs sederajat atau ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.
Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas.
“Fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah dilegalisir pejabat berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas). Terakhir surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna,” tuturnya.
Anggraeni menjelaskan untuk calon peserta didik dengan kriteria tertentu seperti dari pondok pesantren, panti asuhan/sosial negeri syaratnya sama dengan SMAN.
“Untuk itu bagi calon peserta didik SMAN/SMKN agar memperhatikan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPDB 2023,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan