Sekolah Bakal Digelar Tatap Muka Untuk Semua Zona Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ada kebijakan baru dari pemerintah yang berencana membuka sekolah tatap muka di masa pandemi dan berlaku untuk semua zona Covid-19.
Lansiran berita Kumparan.com menyebutkan bahwa Pemerintah akhirnya berencana membuka kembali semua jenjang sekolah atau kegiatan tatap muka di sekolah di zona oranye dan hijau penularan virus corona.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
“Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Doni saat konferensi pers, Jumat (7/8).
Menurut Doni, syarat pembelajaran tatap muka di zona kuning pun sama seperti pembukaan sekolah di zona hijau.
“Polanya hampir sama dengan zona hijau artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah para bupati,” terangnya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan belajar secara jarak jauh atau online telah berlangsung selama hampir 4 bulan. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan kegiatan belajar siswa secara online.
Muhadjir menegaskan kewenangan pembukaan sekolah di zona kuning berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
“Secara lebih spesifik untuk jenjang SD, SMP itu menjadi tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan kabupaten dan kota. Untuk sampai SMP menjadi tanggung jawab wewenang dari pemerintah kabupaten kota sedangkan untuk SMA dan SMK itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” terangnya.
“Adapun untuk pendidikan madrasah memang masih merupakan urusan pemerintahan yang absolut dengan bagian dari urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Sebelumnya, pembukaan kembali sekolah hanya diperuntukkan untuk daerah yang berzona hijau atau nol kasus penularan virus corona, mulai awal tahun ajaran pendidikan pada Juni lalu.
Syaratnya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. Meski demikian, semua keputusan berada di tangan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pemda setempat.
Reporter: Sesra
Editor: Via