Beberapa Media Cetak Masih Keliru Dalam Penulisan Kata
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penulisan unsur serapan dalam bahasa Indonesia telah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Dalam pedoman itu terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam pengindonesiaan kata atau istilah asing.
Koordinator Pengembangan Bidang Bahasa Uniawati mengungkapkan, tahun lalu mereka sudah melakukan penelitian tentang kesalahan penggunaan ejaan bahasa Indonesia dalam berita utama beberapa surat kabar harian yang ada di Sultra.
“Kesalahan penulisan untuk unsur serapan yang ditemukan selama kurun waktu 1 sampai 28 Februari 2017 pada rubrik berita utama koran-koran harian yang kami analisa diantaranya, penulisan kata “telpon”, “mesjid”, “analisa”, “very”, “Insya Allah”, “aktifitas”, “tehnik”, “produktifitas”, “personil”, serta “e-KTP”.
Jika beracuan pada PUEBI, seharusnya penulisannya adalah “telepon”, “masjid”, “analisis”, “feri”, “Insyaallah”, “aktivitas”, “poduktivitas”, “personel”, dan “KTP-el”.
Uniawati berharap, surat kabar sebagai media informasi dapat memegang peranan penting dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
“Wartawan dan editor harus mempunyai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia karena penggunaan bahasa yang baik akan memberikan dampak positif terhadap bahasa masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Rani