Sultra Raya

Sosialisasi Pergub Tentang Pedoman APBD 2020

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sosialiasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Laode Ahmad Balombo Pidana, turut dihadiri 53 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh bendahara SKPD diruang rapat BPKAD Setda Sultra, Jum’at (31/1/2020).

Menurut Laode Ahmad Balombo Pidana, APBD merupakan produk kebijakan daerah yang mencerminkan komposisi anggaraan daerah tersebut.

Sehingga dari APBD-lah mengalir rumusan arah pembangunan dan skala prioritas yang dicetuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama, yang kemudian disetujui DPRD.

Oleh karena itu, lanjut dia, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak rertribusi sampai pada pemanfaatan kekayaan daerah, mutlak rumusannya harus selalu berpihak pada rakyat dan memastikan anggaran tahunan benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

“Eksekutif, legislatif dan yudikatif diberi amanah oleh rakyat untuk menjaga stabilitas pemerintahan, agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” kata dia.

“Kalau ini bisa kita jaga, maka daerah akan semakin kuat dan visi misi bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membangun Sultra akan terealisasi dengan lancar tanpa hambatan yang berarti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Setda Sultra, Hj. Isma mengungkapkan bahwa pedoman APBD tahun anggaran 2019, sedianya tidak jauh berbeda dengan pedoman APBD tahun anggaran 2020.

“Hanya ada perubahan sedikit, karena ada aturan baru,” bebernya.

BACA JUGA :

Ia menekankan agar bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar selalu berkordinasi dan konsultasi kepada BPKAD dan Inspektorat.

“Kita harus berhati – hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Provinsi Sultra, Gusti mengingatkan ke 53 SKPD se – Sultra, supaya tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya tidak masuk dalam perencanaan, apalagi yang tidak tertuang dalam APBD.

“Jangan melaksanakan kegiatan apapun kalau anggarannya tidak ada, tidak cukup, apalagi kalau tidak jelas dimana sumber anggarannya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button