Opini

Video Emak-Emak Tarik Mobil Jadi Pukulan Keras 3 Bupati Definitif, 2 Anggota DPRD dan Gubernur Sultra

Dengarkan

Jalan yang menghubungkan antara Ronta Maligano merupakan salah satu jalan yang digunakan oleh masyarakat Buton Utara (Butur) untuk menuju ke berbagai daerah. Jalan tersebut selalu menjadi permasalahan pengendara bermotor jika terjadi musim hujan.

Padahal, Buton Utara sudah mekar menjadi daerah otonom selama 15 tahun, akan tetapi 3 bupati defenitif dan 2 anggota DPRD Provinsi keterwakilan Butur belum mampu menuntaskan persoalan jalan tersebut.

Selain itu, arah kebijakan Gubernur Sultra terhadap perbaikan jalan Maligano-Ronta tidak mencerminkan keberpihakannya kepada kepentingan dasar masyarakat Buton Utara yang mengunakan jalan Ronta-Maligano.

Beberapa hari terakhir ini media dihebohkan dengan aksi emak emak menarik mobil bus ditengah jalan berlumpur yang menghubungkan ronta maligano. Jalan tersebut berstatus jalan provinsi maka secara hukum menjadi kewajiban pemerintah provinsi untuk menuntas persoalan jalan tersebut.

Akan tetapi pemerintah Daerah Butur tidak bisa menutup mata begitu saja tapi harus memberikan alternatif terbaik untuk perbaikan jalan yang digunakan oleh masyarakat Butur tentunya hal tersebut sudah harus dipikirkan oleh pemda.

Jalan yang menghubungkan ronta maligano merupakan jalan yang digunakan untuk mempermudah transportasi kegiatan perekonomian masyakarat, baik itu pelaku usaha dari dalam butur maupun luar butur.

Jalan yang menjadi keluhan untuk para sopir mobil yang melintas, Maka perbaikan akses jalan tersebut sangat penting dan mendesak.

Persoalan perbaikan jalan sudah seharus menjadi perhatian pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemda Butur.

Dengan adanya hak otonom, Daerah berhak, berwewenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

Akan tetapi nampaknya kewenangan yang dimilik oleh pemerintah daerah provinsi dan pemda buton utara belum mampu menuntaskan persoalan layanan dasar bagi masyarakat di berbagai daerah.

hal ini riil terjadi di jalan yang menghubungkan ronta maligano sampai saat ini belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang mengakibatkan emak emak mesti menarik mobil dengan tali di tengah jalan yang berlumpur.

Rusaknya Jalan yang menghubungkan ronta maligano mencerminkan ketidak seriusan pemerintah Provinsi serta merupakan bentuk Ketidak mampuan dua keterwakilan anggota DPRD Provinsi asal Butur yang duduk di legislatif Salam Sahadia dan Muniarti untuk menyuarakan ditingkat diprovinsi terkait persoalaan jalan di Butur.

Seharusnya Anggota DPRD asal Butur menggunakan 3 Fungsi yang milik oleh DPRD provinsi sesuai Undang-undang no 17 tahun 2014 mempunyai fungsi: a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan.

Ketiga fungsi inilah yang dapat digunakan oleh anggota DPRD Provinsi perwakilan Butur dalam kerangka menyuarakan persolaan yang terjadi masyarakat butur.

Beberapa kewenangan yang sangat luar biasa yang diberikan undang-undang kepada DPRD provinsi guna melakasanakan fungsi control terhadap pemerintah, DPRD Provinsi mempunyai wewenang dan tugas:

a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

Tuntutan undang-undang untuk Anggota DPRD provinsi berkewajiban, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dengan viralnya video emak emak menarik mobil di jalan berlumpur di berbagai media lokal maupun media nasional, harapan kita bersama semoga menjadi pukulan keras untuk gubernur Sultra Ali Mazi dan Dua Anggota DPRD Provinsi asal Butur Salam Sahadia dan Muniarti untuk menyelesaikan persoalan jalan di Buton Utara.

Penulis,

Dr La Ode Munawir S.H., M.Kn (Dosen Pascasarjana Unsultra/Pengurus Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI Sultra) Bidang Kenotariatan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button