DRLAK | Laode Amijaya Kamaluddin
# Save Smansa Bandung:
Di HUT Kemerdekaan ke 80 Tahun sebuah refleksi Para Alumni
Ketika Peradilan Tunduk Pada Konglomerasi Dan Mafia Tanah
Oleh : DRLAK | Laode Amijaya Kamaluddin
Kami alumni Tahun 83 yang baru saja melakukan reuni tipis tipis namun meriah, hangat dan merifres memori yang nampaknya sudah banyak nama yang terlupakan, namun raut wajah dan kemeriahan dimasa lalu selalu terpatri kuat sebagai memori yang kemudian merefleksikan wajah yang sudan nampak menua dan garis garis wajah yang terlihat bersahaja di umur yang sudah kepala enam, namun masih cantik elegan dan merefleksikan perjalanan hidup yang Panjang.
Disudut pojok acara saya dan beberapa teman “Ngariung” (duduk berkelompok) untu membicarakan “agak serius” menyelami kondisi kampus tercinta SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah tertua dan bersejarah di Indonesia, dalam obrolam kami ada yang nyeletuk atas keprihatinan dengan munculnya ancaman oleh gugatan hukum yang memanfaatkan celah aturan untuk menguasai ata tanah SMANeg 1 Bandung.
Dalam obrolan kami yang berkembang, kasus ini bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga ujian bagi sistem peradilan kita di Indonesia kata salah satu teman dalam obrolan tersebut nyeletuk kemudian pembicaraan mengarah pada pertanyaan; apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau telah menjadi alat bagi konglomerasi dan mafia tanah?. Sambal geer ketawanya hampir bersamaan dengan riuh rendahnya suasana reuni smansa angkatan 83 yang ke 42 bertempat di salah satu resto rumah mode jalan setia budi Bandung.
Kasus Smansa yang di gugat ini, merupakan fakta bahwa sekolah negeri sekaliber SMANSA Bandung yang seharusnya dilindungi negara, kini harus di hadapankan kepengadilan dan yang menjadi objek gugatan dengan alasan hak atas tanah yang kepemilikannya orang perorang atau perusahan konglomerasi yang usia perusahaannya dan usia pemilik konglomerasi mungkin masih lebih tua usia SMAN 1 Bandung yang didirikan tahun 1950. Hai ini, menunjukkan betapa rapuhnya hukum di negeri ini, ketika berhadapan dengan kekuatan uang dan kuasa. Ini adalah contoh nyata bagaimana peradilan bisa “dibeli” dan bagaimana warisan budaya sebagai “Heritage”dikorbankan demi kepentingan segelintir orang yang mampu membeli keadian.
Sejarah Panjang SMAN 1 Bandung dan Nilai yang Terancam
Sejak didirikan pada 1950, SMAN 1 Bandung (Smansa) bukan hanya sekolah biasa. Ia adalah simbol pendidikan, perjuangan, dan identitas warga Bandung. Banyak tokoh nasional lahir dari sini, dan gedungnya sendiri memiliki nilai historis sebagai bagian dari warisan kolonial yang telah di nasionalisasi, lantas kemudian dengan bermodalkan uang yang besar dihadapapkan kepengadilan, sejatinya rasa keadilah masyarakat dan hakim sebagai pemutus juga masih ada nurani yang tersisa, bersih di kalangan para hakim.
Namun, gugatan yang mengancam Smansa saat ini juga akan mengabaikan nilai sosiologis dan historis perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan hukum walau hanya sebagai alumni. Kami menyadari sepenuhnya bahwa Penggugat menggunakan “alas hak” yang lemah, seperti yurisprudent (klaim kepemilikan atas hak tanah yang serupa dimenangkan pengadilan sekalipun tanpa bukti kuat), yang bertentangan dengan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria yang melindungi aset negara.
Masih dari suasana ruangan reuni smansa angkatan 83’ yang diselenggarakan pada tanggal 9 Agustus 2025, kemudian di lanjutkan besoknya sebagai bentuk simpatisan dan keprihatinan atas musibah yang dialami kampus tercinta smansa bandung pada esok harinya, minggu tgl 10 agustus 2025, dimana di hari tersebut penjelasan dari pihak humas SMANSA menjelaskan dan menyampaikan harapan bahwa kampus tercinta ini tidak akan pindah sebagaimana rumor yang sampai ke kami para alumninya.
Masih ada yang mengganjal dibenak kami umumnya, karna tidak nampaknya upaya hukum dari para alumni untuk melakukan advokasi supaya #SAVE SMANSA BANDUNG menjadi gerakan perlawanan untuk keadilan hukum, mengingat banyaknya kasus yang tidak adil yang bisa kita cek di media massa, pada platform media sosial yang ada, bahwa adanya upaya pemanfaatan celah hukum yang di manfaatkan ‘Mafia Tanah’, Kasus Smansa bukan yang pertama di Indonesia, banyak kasus serupa di mana tanah negara atau fasilitas publik termasuk sekolah negeri digugat dengan dalih kepemilikan lama. Pola yang kerap terjadi, Klaim Sepihak dengan Dokumen Lemah, proses peradilan yang “Tidak Independen”, Eksploitasi Kelambanan Hukum, Praktik peradilan yang berpihak pada konglomerasi dan mafia tanah bukanlah mitos.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Gerakan Perlawanan Moral untuk menyelamatkan Smansa mungkin terdengar terlalu naif. Tulisan ini juga bukan dimaksudkan untuk menghasut akan tetapi kita sama mengetahui bahwa para pemimpin walikota atau gubernur belum akan memprioritaskan perhatiannya sekalipun dalam implementasi janji politik dimasa pilkada akan mendukung peningkatan Pendidikan bukan penggusuran sman 1 bandung dengan permasalahannya. tapi sangat di sayangkan juga bila tidak ada gerakan NO VIRAL NO JUSTIS , perlu dan penting sehingga kita melakukan gerakan untuk meviralkan, karena perampokan tanah sekolah sma negeri 1 Bandung oleh pihak konglomerasi berduit tebal akan mengambil alih tanah sekolah ini untuk itu mari kita buat beberapa hal semasil mungkin seperti :
1. Dukung Gerakan #Save Smansa Bandung
a. Tekan pemerintah dan DPRD untuk turun tangan melindungi aset pendidikan.
b. Galang dukungan publik melalui petisi dan media sosial.
2. Desak Reformasi Peradilan
c. Pengawasan ekstra ketat terhadap hakim dan proses pengadilan tanah.
d. Hukum harus tegas pada mafia tanah yang menggunakan dokumen palsu.
3. Pentingnya Dokumentasi Sejarah Smansa
e. Alumni dan masyarakat harus mengumpulkan bukti historis bahwa Smansa adalah milik negara, bukan pihak tertentu.
Sudah menjadi keharusan bagi warga masyarakat bahwa hukum harus berpihak pada rakyat, bukan konglomerat yang selalu mengusik keadilan dengan kuasa uang. Olehnya itu kasus smansa bandung adalah cermin carut-marut hukum tanah di Indonesia. Jika peradilan hanya menjadi alat bagi yang punya uang, maka keadilan hanyalah ilusi. Kita tidak boleh diam. Selama masih ada upaya untuk menegakkan keadilan, suara masyarakat harus bergema.LAK
This website uses cookies.