Opini

Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa Melalui Perspektif Penta Helix

Dengarkan

Membaca MBG, Koperasi Merah Putih, Dan Dana Desa
Melalui Perspektif Penta Helix
(Mengurai Bias Implementasi Program Nasional Berbasis Desa)

Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin

Pembangunan desa selama satu dekade terakhir ini telah menjadi salah satu fokus utama kebijakan nasional. Ada berbagai program yang lahir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta membangun ekonomi lokal yang mandiri. Di antaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), serta optimalisasi Dana Desa sebagai instrumen pembangunan.

Akan tetapi, dalam praktiknya, berbagai program tersebut mulai bermunculan pertanyaan di tengah masyarakat. Ada beberapa kabar mengenai dapur SPPG dalam pelaksanaan MBG yang ditengarai menimbulkan biaya tambah dengan sejumlah tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat, begitu juga dengan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang di beberapa tempat dilakukan melalui mekanisme relokasi, pengadaan barang kebutuhan pokok melalui pihak ketiga, serta penggunaan Dana Desa sebagai modal awal koperasi yang pada akhirnya dipandang sebagian pihak sebagai beban keuangan desa. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut di setiap daerah, faktanya bahwa ada berbagai pertanyaan muncul yang menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi kebijakan.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah program-program tersebut baik atau buruk. Secara konseptual, hampir semua program memiliki tujuan yang mulia. Yang perlu dijawab adalah mengapa implementasinya di lapangan sering menimbulkan kontroversi, ketidakpercayaan publik, dan bahkan Nampak jelas konflik kepentingan.

Untuk memudahkan memahami dengan salah satu cara pendekatan persoalan ini adalah melalui pendekatan “Teori Penta Helix”, yaitu model kolaborasi yang menempatkan lima aktor utama sebagai penentu keberhasilan pembangunan yaitu  pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat (komunitas), dan media.

Dalam teori ini, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh keseimbangan peran kelima unsur tersebut.

Perspektif pertama adalah “Pemerintah”. Dalah hai ini pemerintah berperan sebagai regulator, penyusun kebijakan, sekaligus pengawas. Pada banyak program nasional, pemerintah pusat telah menetapkan target yang ambisius agar manfaat segera dirasakan masyarakat. Akan tetapi, ketika target nasional diterjemahkan secara cepat ke tingkat desa tanpa kesiapan administrasi, sumber daya manusia, maupun petunjuk teknis yang matang, pemerintah desa sering kali berada dalam posisi yang sulit. Mereka harus menjalankan program dalam waktu singkat dengan ruang diskusi yang terbatas. Akibatnya, implementasi lebih berorientasi pada mengejar target daripada memastikan kualitas pelaksanaan.

Perspektif yang Kedua adalah “Dunia usaha”. Di dalam berbagai program, keterlibatan sektor swasta sebenarnya diperlukan karena memiliki kemampuan dalam penyediaan barang, jasa, distribusi, maupun pembiayaan. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan pihak ketiga dianggap terlalu dominan sehingga mengurangi ruang bagi pelaku usaha lokal.

Apabila pengadaan kebutuhan koperasi atau distribusi pangan lebih banyak dikendalikan oleh perusahaan tertentu, masyarakat dapat mempertanyakan apakah manfaat ekonomi benar-benar kembali ke desa atau justru mengalir keluar desa. Persepsi seperti ini perlu dijawab melalui proses pengadaan yang transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Prespektif ketiga adalah “Akademisi”. Unsur inilah yang sering menjadi bagian  paling lemah dalam implementasi kebijakan. Padahal, perguruan tinggi dan lembaga penelitian memiliki kemampuan melakukan kajian kebutuhan, analisis risiko, evaluasi dampak, hingga memberikan rekomendasi berbasis data. Tanpa keterlibatan akademisi, banyak program berjalan hanya berdasarkan asumsi administratif. Evaluasi sering dilakukan setelah persoalan muncul di kemudian hari, bukan sejak tahap perencanaan. Akibatnya, berbagai kelemahan baru diketahui ketika setelah program telah berjalan.

Prespektif yang keempat adalah. “Masyarakat” sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku utama pembangunan desa. Dalam banyak kasus, masyarakat hanya memperoleh informasi ketika program sudah diputuskan. Musyawarah desa kadang lebih bersifat formalitas dibanding ruang dialog yang substansial. Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan, tingkat kepercayaan terhadap program menjadi menurun. Padahal, pembangunan desa yang berhasil selalu lahir dari partisipasi warga, bukan sekadar instruksi dari atas.

Prespektif Kelima adalah “Media”. Media memiliki fungsi menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial. Sayangnya, media sering berada pada dua kutub yang ekstrem. Sebagian hanya menyampaikan keberhasilan program tanpa mengulas tantangan di lapangan. Sebagian lainnya lebih menonjolkan kontroversi tanpa memberikan konteks yang memadai. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan, mekanisme, maupun evaluasi program.

Jika dan hanya jika kelima unsur Penta Helix berjalan seimbang, maka berbagai persoalan implementasi sebenarnya dapat diminimalkan.

Dalam konteks MBG, misalnya, keberhasilan tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan bergizi. Program ini juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pelibatan pelaku usaha lokal, pengawasan kualitas pangan oleh tenaga ahli, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terjaga.

Hal yang sama berlaku pada Koperasi Merah Putih. Koperasi pada dasarnya merupakan lembaga ekonomi milik anggota, bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Apabila perhatian lebih banyak diarahkan pada pembangunan gedung dibanding penguatan kapasitas pengurus, tata kelola usaha, dan pemberdayaan anggota, maka koperasi berpotensi menjadi bangunan yang megah tetapi tidak produktif. Prinsip koperasi adalah membangun ekonomi bersama, bukan sekadar membangun infrastruktur.

Sedangkan Persoalan penggunaan Dana Desa sebagai modal awal koperasi juga perlu dipahami secara hati-hati. Secara prinsip, penyertaan modal desa dapat menjadi instrumen untuk mengembangkan ekonomi lokal apabila memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, analisis kelayakan usaha, serta pengawasan yang memadai. Namun, apabila penyertaan modal tersebut dipersepsikan sebagai beban keuangan desa tanpa kepastian manfaat ekonomi, maka akan muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan fiskal desa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor yang sangat penting agar masyarakat memahami tujuan serta risiko kebijakan tersebut.LAK

 

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.