Rabiul Misa
Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online melalui pemblokiran situs, penutupan rekening, hingga penindakan terhadap pelaku. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa upaya tersebut masih menghadapi enam tantangan besar, mulai dari pergantian domain yang sangat cepat, penggunaan rekening perantara, sindikat lintas negara, belum optimalnya integrasi data antarotoritas, hingga rendahnya literasi masyarakat.
Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem kejahatan digital yang semakin kompleks.
Di Sulawesi Tenggara, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas masalah moral atau perilaku individu. Pertanyaan yang lebih penting justru adalah: berapa banyak pendapatan masyarakat yang terkuras platform judi online?
Ilusi Untung, Nyata Buntung
Selama ini, perjudian sering dipahami sebagai permainan keberuntungan yang hanya merugikan pemain yang kalah. Cara pandang tersebut terlalu sempit. Dari perspektif ekonomi, judi online bekerja layaknya mesin pemiskinan yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari jutaan pemain menuju segelintir bandar dan jaringan kriminal digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang 2025 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp286,84 triliun melalui lebih dari 422 juta transaksi, melibatkan sekitar 12,3 juta pemain. Nilai tersebut bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) gabungan banyak provinsi di Indonesia. Angka sebesar itu menggambarkan bahwa judi online bukan lagi aktivitas pinggiran, melainkan telah menjadi saluran kebocoran ekonomi dalam skala masif.
Setiap rupiah yang kalah dalam perjudian daring tidak sekadar berpindah tangan. Uang tersebut keluar dari sirkulasi ekonomi produktif yang seharusnya dapat menjadi konsumsi rumah tangga, modal usaha mikro, tabungan keluarga, atau investasi lokal. Dalam konteks Sulawesi Tenggara, fenomena ini berarti semakin sedikit uang yang berputar untuk menggerakkan perekonomian daerah.
Kerentanan tersebut semakin besar karena struktur ekonomi Sulawesi Tenggara masih ditopang oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja tambang, serta sektor informal yang pendapatannya cenderung berfluktuasi. Ketidakpastian penghasilan sering kali membuat sebagian masyarakat tergoda oleh janji keuntungan instan yang ditawarkan platform judi online.
Di sinilah judi online mengeksploitasi psikologi manusia. Ia menjual harapan, bukan peluang yang sesungguhnya. Istilah seperti “modal kecil”, “gacor”, atau “balik modal” terus dipromosikan untuk membangun keyakinan bahwa kemenangan besar tinggal menunggu waktu. Padahal, seluruh sistem permainan dirancang agar operator selalu memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui pendekatan behavioral economics. Banyak pemain terjebak pada optimism bias, yakni keyakinan bahwa dirinya memiliki peluang menang lebih besar daripada orang lain. Ketika mengalami kekalahan, muncul perilaku loss chasing, yaitu terus bermain demi menutup kerugian sebelumnya. Ditambah lagi dengan sunk cost fallacy, pemain merasa harus terus menyetor uang karena telah telanjur mengeluarkan banyak biaya. Akibatnya, keputusan ekonomi tidak lagi didasarkan pada rasionalitas, melainkan pada ilusi.
PPATK juga mengungkapkan bahwa sekitar 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Artinya, kelompok yang justru paling rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama industri perjudian digital. Alih-alih memperbaiki kesejahteraan, judi online memperbesar risiko kemiskinan dan mempersempit ruang bagi mobilitas ekonomi.
Dampak yang sering luput dari perhatian adalah terjadinya economic leakage atau kebocoran ekonomi daerah. Pendapatan masyarakat yang semestinya dibelanjakan di pasar lokal atau diinvestasikan dalam usaha produktif justru mengalir melalui rekening penampung menuju operator perjudian, bahkan tidak sedikit yang berakhir di jaringan lintas negara.
Kebocoran seperti ini sulit terlihat karena berlangsung melalui jutaan transaksi digital bernilai relatif kecil. Namun, jika diakumulasikan, dampaknya sangat besar. Setiap rupiah yang keluar menuju platform judi online merupakan rupiah yang gagal menciptakan permintaan bagi pelaku UMKM, gagal memperkuat daya beli masyarakat, serta gagal mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara.
Lantas, mengapa pemberantasan judi online selalu terasa selangkah tertinggal?
Jawabannya terletak pada karakter ekosistem digital itu sendiri. Ketika satu domain diblokir, muncul puluhan domain baru. Saat satu rekening ditutup, rekening lain segera digunakan. Ketika satu aplikasi menghilang, aktivitas berpindah ke platform pesan instan atau media sosial. Negara dipaksa mengejar target yang terus bergerak.
Karena itu, pemblokiran semata tidak akan pernah cukup. Selama permintaan terhadap judi online tetap tinggi, penawaran akan terus bermunculan. Menutup satu situs tanpa mengurangi minat masyarakat ibarat menimba air dari perahu bocor tanpa pernah menutup sumber kebocorannya.
Membangun Benteng Ekonomi Daerah
Pendekatan pemberantasan judi online sudah saatnya bergeser dari semata-mata penegakan hukum menuju penguatan ketahanan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah perlu memasukkan isu judi online sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan. Program penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi desa sesungguhnya juga merupakan instrumen pencegahan judi online.
Di sisi lain, Bank Indonesia bersama OJK memiliki ruang strategis untuk memperluas literasi keuangan dan literasi pembayaran digital agar masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan layanan keuangan untuk kegiatan yang produktif. Perbankan juga perlu terus memperkuat pengawasan terhadap rekening nominee dan transaksi mencurigakan, sementara perguruan tinggi, sekolah, tokoh agama, dan komunitas lokal dapat membangun kesadaran bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman terhadap kesejahteraan keluarga.
Sulawesi Tenggara saat ini tengah berupaya memperkuat hilirisasi, meningkatkan daya saing UMKM, memperluas investasi, dan mendorong inklusi keuangan. Seluruh agenda tersebut membutuhkan satu prasyarat sederhana tetapi sangat penting, yakni memastikan uang masyarakat tetap berputar dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Jika semakin banyak pendapatan rumah tangga tersedot ke platform judi online, maka yang hilang bukan hanya tabungan keluarga, melainkan juga modal pembangunan daerah.
Pada akhirnya, kemenangan terbesar atas judi online bukanlah ketika ribuan situs berhasil diblokir atau ratusan rekening berhasil ditutup. Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat tidak lagi memandang perjudian sebagai jalan menuju kesejahteraan. Sebab di balik janji keberuntungan yang terus dipasarkan setiap hari, judi online sesungguhnya bekerja sebagai mesin pemiskinan yang perlahan menggerus masa depan ekonomi Sulawesi Tenggara.
Profil Penulis
Nama : Rabiul Misa
Profesi: Analis Yunior di Bank Indonesia
This website uses cookies.