Kotak “Kardus” dan Spekulasi Kecurangan Pemilu 2019
Pleno ditingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah akumulasi rekapituasi dari KPPS dan PPS di bawahnya. Begitu juga dengan pleno oleh KPU Kab/Kota adalah akumulasi dari hasil rekapitulasi oleh PPK di wilayahnya. Tentunya jika ada pergesaran jumlah perolehan suara maka akan terbaca dilakukan oleh penyelenggara mana dan ditingkatan mana. Maka yang berani berbuat telah ada regulasi dan seperangkat aturan yang menunggu untuk ditindak.
Yang paling penting, kita tentu tidak bisa mengabaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemungutan suara ini dilakukan secara umum dan terbuka. Artinya bahwa, pemungutan suara disaksikan langsung oleh masyarakat, saksi-saksi dari pasangan calon maupun saksi partai politik, ada pemantau Pemilu dan tentu ada rekan-rekan pers. Yang pastinya keberadaan mereka saat hari H pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bagian untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang terjadi di sana nantinya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemungutan suara, penghitungannya pun tetap dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat, saksi, Panwaslu, pemantau dan lain sebagainya. Kita sangat sulit membayangkan ada celah dimana hingga diluaran sana seenaknya beropini, bahwa kotak tersebut merupakan bagian dari rencana kecurangan.
Padahal sepatutnya semua elemen penting dari hajat demokrasi ini membantu KPU dan Bawaslu dalam menyelesaikan Pemilu ke depan dengan lancar. Kita juga harapkan, segenap lapisan masyarakat tidak mudah menyebar dan percaya dengan propaganda yang mengarahkan pemikiran kita untuk tidak mempercayakan penyelenggaraan ini kepada KPU dan Bawaslu. Jika tidak kepada mereka, lantas kepada siapa lagi kita hendak mempercayakan pesta demokrasi ini terselenggara dengan baik?
Hakikatnya kotak suara, adalah sebuah media yang dipakai sebagai bagian untuk mengamankan suara rakyat yang telah disalurkan. Terbuat dari apa pun dia, jika niat kita memang tidak benar, maka pasti kita akan berfikiran tidak baik pula. Kedudukan kotak disana tidak hanya menjaga jumlah, tetapi yang utama adalah menjaga nilai. Bahwa kepercayaan kita terhadap penyelenggara Pemilu dan menghilangkan kecurigaan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, adalah nilai yang paling tinggi. Kita tentu percaya bahwa, bangsa ini semakin hari semakin menunjukkan kedewasaannya dalam berdemokrasi. Dan yang paling akhir adalah, bahwa Pemilu kita mempunyai sistem dan perangkat yang jelas. Maka saat semua instrumen ini bekerja dengan baik, kotak suara dari apa pun tetap akan menjaga suara rakyat yang dari bawah, jelas tidak akan merubah jumlah hingga pada saat pleno di tingkat KPU RI mendatang. (***)