Headline

Polres Kendari Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,021 Kg

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, sebanyak 1.021 gram atau 1,021 Kilogram (Kg), pada Minggu 31 Januari.

Tersangkanya adalah Muh.Irfan alias Olo (28) berprofesi sebagai Wiraswasta. Ia ditangkap Tim Satresnarkoba di Jalan Haeba 5, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kendari.

“Kami berhasil menemukan Barang bukti berupa 32 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.021 gram, 1 dos sepatu warna oranye,1 buah kantong plastik biru,1 saset bening kosong, 2 handphone merek Vivo dan Oppo,” ungkapnya, Kapolres Kendari, Didik Erfianto, Senin (1/2/2021).

Kepada polisi, tersangka sudah 2 kali memperoleh paket sabu dari pria yang diduga narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.

“Pertama, Irfan memperoleh sebanyak 500 gram yaitu pada tanggal 9 Januari 2021 dan telah habis dibuang oleh tersangka di wilayah Andonohu, By Pass dan wilayah Jalan Laode Hadi, sedangkan yang kedua kalinya adalah saat ini yang kami berhasil melakukan penangkapan,” terangnya.

Dijelaskan kapolres, kronologis kejadiannya berawal pada hari Minggu 31 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jalan Haeba Kelurahan Wua-wua, terjadi transaksi gelap narkotika. Polisi kemudian melacak dengan menyelidiki kasusnya dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti

“Dengan informasi tersebut anggota Obsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap r di jalan tersebut dan menemukan satu (1) paket sabu kemudian atas pengakuan terlapor tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan menemukan barang bukti 31 paket sabu sehingga total sabu yang diamankan oleh tim opsnal sebanyak 32 paket dengan berat bruto 1.021 gram,” jelasnya.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button