Nasional

Ditiadakan pada 2023, Honorer Diberi Kesempatan Mengikuti Tes CPNS dan PPPK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat memastikan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan akan dihapus atau ditiadakan pada 2023.

Hal itu menyusul dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Dengan demikian, di instansi pemerintah status pegawai hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentunya efek dominonya sangat akan dirasakan atas penghapusan tenaga honorer. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi honorer untuk berada di instansi pemerintahan.

Kesempatan itu dengan cara mengikuti tes seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.

Dikutip dari Merdeka.com, menurutnya dengan seleksi PPPK para mantan honorer ini akan mendapatkan hak yang sama.

Kemudian kehadiran pegawai kontrak versi PPPK tersebut dapat memberikan kepastian bagi instansi tempat mereka bekerja.

Adapun yang dimaksudkan, yaitu kepastian baik secara pengeluaran anggaran untuk upah atau gaji bulanan dan hasil kinerja setiap pegawai kontrak.

“Karena kalau PPPK kan sama haknya, enggak ada yang beda. Honorer itu kan sebetulnya kebawa dari zaman dulu. Sebenarnya udah enggak ada, coba cari di UU ASN dan turunannya. Pasti udah enggak ada bunyi honorer itu,” kata dia. (b)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button