Kesehatan

Positif Mengandung Babi, BPOM Sanksi Perusahaan Viostin DS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengeluarkan perintah untuk menarik produk suplemen Viostin DS, yang diproduksi PT Pharos Indonesia, dan enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories. Kedua produk ini ditarik karena positif mengandung DNA babi.
Hal ini diikuti pemberian sanksi BPOM RI kepada kedua perusahaan tersebut untuk menghentikan proses produksi. “BPOM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam rilis resminya​, Senin (5/2/2018).
Penny K. Lukito menegaskan, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, maka  BPOM RI tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap industri farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di pasaran, agar segera melaporkan ke BPOM RI.
“BPOM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan UU pengawasan obat dan makanan,” tutup Kepala Badan POM RI.
Senada dengan hal itu, Kepala BPOM Kota Kendari Adilah Pababbari juga menegaskan, telah turun ke lapangan untuk mengawasi peredaran obat tersebut.
“BPOM Kendari sudah melakukan tindak lanjut sesuai dengan perintah BPOM RI. Bukan hanya imbauan tetapi kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan penarikan,” tegasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button