KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Program pemerintah berupa pemberian vaksin measless rubella (MR) yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mendapat penolakan dari orang tua anak dan sekolah di beberapa daerah. Di Sultra, program ini dicanangkan dilaksanakan mulai 13 Agustus s.d 30 September, dengan target sasaran anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
Namun pemberian vaksin MR sudah mulai dilakukan minggu pertama Agustus dengan target sasaran ke sekolah-sekolah.
Melihat hal ini, Ketua Majelis Ulama Insonesia (MUI) Sultra, Mursyidin, meminta kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk menunda pelaksanaan pemberian vaksin campak dan rubella. Pasalnya sampai sekarang MUI Pusat belum mengeluarkan sertifikasi halal
“Tunggu fatwa MUI yang menyatakan vaksin MR itu halal baru laksanakan program imunisasi massal MR,” katanya.
Namun Dinas Kesehatan Kota Kendari tetap melanjutkan program pemberian vaksin campak dan rubella. Bahkan saat ini, program vaksin MR untuk anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun, sudah mencapai 20.08 persen.
“Soal halal atau tidaknya vaksin itu kami tidak melarang dan juga memaksakan orang tua anak agar mengimunisasi anaknya. Bagi yang mau ayo silahkan, kalau yang menolak untuk divaksin nda masalah, dengan alasan tunggu fatwa MUI dulu baru divaksin anaknya silahkan,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum.
Pada dasarnya Dinas Kesehatan Kota siap memfasilitasi masyarakat akan imunisasi MR. Ia juga menegaskan pentingnya imunisasi MR bagi si anak untuk mengeliminasi dua penyakit tersebut.
“Agar buah hati kita terlindungi dari bahaya campak dan rubella. Kalau kena rubella cacatnya luar biasa. Si penderita bisa mengalami kebutaan, ketulian, bahkan bisa berakibat pada kematian,”pungkasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Ann