KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mengamankan 1.981 produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari BPOM. 1.981 produk ilegal tersebut terjaring dalam penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dari 38 sarana penjualan di 17 kabupaten/kota di Sultra.
Produk ilegal tersebut antara lain mermeid mascara, eyeliner 9 ml, kyllie eye shadow, huda lip glos, matte lipstik moistern, ponds pencil alis, revlon saun smooth 3,8 g, ekstrak daun sirih manjakani, paket herbal (sabun, toner, day cream), hand body racikan dan susu tinggi kalsium untuk penggemuk badan F & N.
Dari 1.981 item kosmetik tersebut, sebagian besar mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, hidrocinon dan rhodamin.
Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma mengatakan, produk-produk tersebut diamankan BPOM karena selain tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM.
“Barang-barang yang beredar di Kendari khususnya dan Indonesia, harus terdaftar di BPOM agar kelayakan konsumsi produk-produk tersebut aman karena sudah melalui pemeriksaan BPOM RI, terutama produk-produk luar,” kata Leonard, Senin (23/7/2018).
Dari 1.981 produk tersebut, terdapat 22.668 pieces yang diamankan di BPOM sebagai barang sitaan.
“Pengamanan ini merupakan pengamanan tahap awal yang dilakukan mulai tanggal 5 hingga 21 Juli 2018,” ungkap Leonard.
Dengan temuan ini, kata Leonard, akan digulirkan di meja hijau. Namun sebelumnya Koorwas Direktorat Reserse Krimsus Polda Sultra penyidik dari Polda Sultra terlebih dahulu akan menggelar perkara.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani