Metro Kendari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Sebut PT GMS Banyak Melakukan Pelanggaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan Kapal Tongkang milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di perairan Desa Tue-Tue dan Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapal Tongkang yang berisikan ore nikel tersebut tumpah ruah di laut dan menyebabkan pencemaran lingkungan disekitar lokasi kecelakaan.

Atas dasar itu, Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat dengat pendapat (RDP). Yang dimana turut hadir sejumlah warga Tue-Tue dan Sangi-Sangi, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan jika perusahaan tersebut sementara mengurus izin lingkungannya.

Karena masih berproses, maka DLHK Konsel diminta untuk tidak melakukan penerbitan, kacuali perusahaan sudah menyelesaikan masalah perizinan.

“Ketika tidak ada perpanjangan izin jettinya maka otomatis perusahaan tidak akan beraktivitas,” ujar dia, Kamis (26/8/2021).

Selain tak belum memiliki izin lingkungan, AJP juga bilang bahwa perusahaan PT GMS ini banyak melakukan pelanggaran, bukan hanya pada pencemaran laut.

“Ini kita berbicara dari segi pencemaran lingkungan belum lagi dari sisi pelanggaran yang lain. Pada dasarnya banyak pelanggaran yang dilakukan PT GMS,” jelas politisi muda Partai Golkar.

Ditegaskannya, siapapun yang ingin berinvestasi di Sultra harus patuh dan taat terhadap aturan dari pemerintah.

Tetapi tidak demikian dengan PT GMS. Menurutnya, perusahaan ini tidak taat aturan karena ada surat dari Pemda Konsel 29 Januari sampai saat ini belum ada balasan dari perusahaan.

“Apakah ini tidak nakal karena ini yang bersurat kepala daerah bukan kepala desa. Ini adalah bentuk ketidaktaan perusahaan. Perusahaan seharusnya tertib, taat dan patuh terhadap aturan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga Tue-tue, Muh Roi menyampaikan bahwa PT GMS melakukan pencemaran lingkungan bukan
saja disebabkan insiden kapal tongkang.

“Pencemaran lingkungan terjadi sejak lama. Insiden kapal tongkang merupakan bukti konkret. Dan sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan perusahaan,” katanya.

Sebagai masyarakat di lingkungan tambang, aktivitas PT GMS sudah sangat meresahkan, pasalnya aktivitas tambang tersebut menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

“Masyarakat sudah tidak bisa melaut, karena lautnya sudah merah akibat pencemaran lingkungan yang dibuat oleh perusahaan,” keluhnya.

Untuk itu, Roi meminta kepada DPRD untuk menghentikan aktivitas tambang sebelum menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button