Upah Karyawan di Sultra Naik jadi Rp2,8 Juta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, senilai Rp2.885.964. Upah tahun depan ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.978.
Sementara di tahun ini, upah para karyawan hmRp2.758.985. Hasil penetapan ini akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Andap Budhi Revianto mengatakan, sebelum penetapan UMP 2024, didahului rapat pleno dewan pengupahan bersama pemerintah, pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan akademisi. Seluruh stakeholder menyepakati adanya kenaikan upah.
“Alhamdulillah, UMP Sultra mengalami kenaikan menjadi 2.885.964. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sultra,” kata dia kepada awak media, Rabu (22/11/2023.
Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.
Adapun kenaikan upah, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh pemerintah.
Tentu, penetapan upah ini tetap merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sultra dengan nilai tersebut,” pungkas mantan Kapolda Sultra itu. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan