Metro Kendari

UMP Sultra Naik Rp187 Ribu pada 2025, Berlaku Mulai 1 Januari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Penetapan UMP dan UMSP ini berdasarkan penetapan upah minimum tahun 2025 serta hasil dari rapat dewan pengupahan.

Penetapan ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024, dengan besaran UMP Rp3.073.551.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, besaran tersebut mengalami kenaikan yakni sebesar Rp187.587 dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964, atau naik sebesar 6,5 persen.

“Adapun untuk UMSP di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.120.000 dan sektor konstruksi Rp3.212.000,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, untuk ketentuan penetapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih maka wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

“UMP di Sultra ini yang telah ditetapkan akan mulai berlaku efektif tepatnya pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya tiga wilayah yang memilikinya yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka.

“UMK di tiga wilayah ini akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 nanti,” terangnya.

Olehnya itu, Andap mengimbau kepada perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang telah ditetapkan dan akan diberlakukan secara efektif di tahun depan.

Katanya, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penetapan upah minimun tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button