Perwakilan PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari saat menemui massa aksi. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia. Tudingan pelanggaran hak tenaga kerja ini disuarakan saat SBKB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kamis (16/10/2025).
Mereka menilai perusahaan pelat merah itu telah mengabaikan kewajiban terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) yang selama ini menjadi bagian dari operasional perusahaan. Mereka mendesak pimpinan PT Surveyor Indonesia untuk segera memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada seluruh karyawan yang hingga kini masih berstatus PHL.
“Kami menilai perusahaan telah abai terhadap hak dasar para pekerja. Semua karyawan yang telah lama bekerja, bahkan ada yang tiga tahun. Nah ini seharusnya mendapatkan kejelasan status melalui kontrak kerja resmi,” tegas Koordinator Lapangan SBKB, Abdi Wira.
Menurut mereka, aturan volume kerja PHL maksimal 21 hari dalam sebulan. Apabila dalam kurun tiga bulan bekerja secara berturut-turut, maka perusahaan wajib mengubah statusnya menjadi karyawan tetap atau PKWT. Hal itu diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Serikat Buruh juga menuntut agar perusahaan segera membayarkan upah lembur dan kompensasi PKWT kepada seluruh karyawan terhitung sejak masa kerja dimulai.
“Selama ini banyak pekerja tidak menerima hak lembur maupun kompensasi sesuai aturan. Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu Koordinator massa aksi.
Sementara itu salah satu karyawan PT Surveyor Indonesia, Muh Ardiansyah, mengungkapkan perusahaan tempat ia bekerja terkesan pilih kasih. Pasalnya ia dan beberapa rekannya yang sudah memasuki masa kerja selama tiga tahun hingga saat ini hanya menyandang status PHL. Sementara, lanjut dia, ada beberapa karyawan yang berkerja selama 6 bulan, malah justru mendapat kontrak kerja dari perusahaan
“Aneh kan kami yang sudah bekerja selama hampir tiga tahun tidak mendapat kontrak pusat, sedangkan ada perkeja baru yang berasal dari luar Sultra justru dapat kontrak,” katanya.
Kemudian, berdasarkan regulasi, upah PHL mestinya dibayarkan per hari sesuai status pekerja. Namun upah justru dibayar per bulan.
“Upah harian namun dibayar per bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang enggan menyebutkan namanya, tak mau memberikan komentar terkait tuntutan massa aksi tersebut.
“Kalau untuk wawancara silahkan langsung ke kuasa hukum perusahan,” katanya di hadapan awak media.
Hal demikian juga disampaikan Pengacara PT Surveyor Indonesia. Tak hanya enggan menyebutkan namanya ia juga tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
“Maaf untuk wawancara kami tidak bisa,” sebutnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.