Tujuh Kecamatan Masuk Zona Merah, Pemda Konsel Bakal Terapkan PPKM Mikro
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Konawe Selatan (Konsel) per 11 Juli, terdapat ratusan orang yang terpapar corona.
Adapun rinciannya, 153 orang masih terpapar atau positif Covid-19, empat orang suspect, 160 kontak erat, 23 orang meninggal, dan sembuh sebanyak 461 orang.
Jumlah kasus positif 153 itu tersebar di berbagai kecamatan di Konsel, sehingga otomatis dinyatakan masuk zona merah.
Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga, dan Ranomeeto.
Sementara Kecamatan Basala dan Laonti masih dalam kategori zona hijau. Sisanya berada pada zona kuning.
Karena tingginya perkembangan kasus positif yang terjadi di wilayah otoritasnya, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan unsur forkopimda dan para pimpinan OPD.
Dalam rakor tersebut, Surunuddin Dangga memerintahkan agar lebih memasifkan proses vaksinasi hingga ke pelosok.
Hal ini itu juga sebagai upaya membentuk herd community atau kekebalan komunal di tengah masyarakat yang berada di wilayah zona merah, kuning maupun hijau.
Tak hanya itu, para camat/lurah/desa diminta agar menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan 5M bersinergi dengan TNI-Polri, termasuk mengawal dan memperketat penjagaan kasus Covid-19 meninggal sehingga tidak terjadi cluster baru.
“Juga mengoptimalkan fungsi gugus tugas,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (13/7/2021).
Dalam rangka menyambut Iduladha 1442 Hijriah, Bupati Surunuddin meminta salat Ied dan kurban dilaksanakan di ruang terbuka.
Ia juga mengmbau seluruh masyarakat supaya kompak dan peduli terhadap sesama dalam melawan dan mencegah penularan Covid-19 dengan menaati anjuran pemerintah.
“Akan tetapi, semua upaya kita bisa berhasil dan naik turunnya kasus Covid-19 tentunya tergantung pada kepatuhan dan kedisiplinan,” katanya.
Sementara Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan, institusinya melalui tum siber aktif melakukan kontrol media sosial.
Tentunya ia mengingatkan masyarakat, supaya tidak menggelar kegiatan kebudayaan lokal, demonstrasi dan kompetisi olahraga ditiadakan, termasuk pemilik acara resepsi pernikahan tidak menyediakan menu prasmanan tetapi diganti dengan system drive thru.
Bagi masyarakat yang tidak menaati atau melakukan pelanggaran prokes maka institusinya tidak segan menindak dan akan memidanakannya.
Dalam rakor terungkap apabila takbir keliling Iduladha ditiadakan. Adapun untuk takbir dalam masjid/musala maksimal 10 persen dari daya tampung jamaah.
Kemudian kesimpulan lainnya, akan tindak lanjuti dengan surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan PPKM di Konsel yang intervensi implementasinya hingga ke tingkat desa sesuai zonasi kasus Covid-19. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki