Toko Damai Paketkan Buah dengan Minyak Goreng, Dinas Perindagkop-UKM: Itu Metode Penjualan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Toko Damai yang terletak di Jalan Pembangunan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan warga lantaran mempaketkan buah dengan minyak goreng.
Warga yang akan membeli 2 liter minyak goreng diwajibkan membeli 1 kilogram buah dengan harga Rp33 ribu terlebih dahulu. Sedangkan 2 liter minyak goreng seharga Rp28 ribu.
Menanggapi hal itu, Kabid Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop-UKM) Kota Kendari, Ambo Aco mengatakan, aturan tersebut itu hanyalah metode manajemen.
“Tidak ada aturan resmi terkait persyaratan itu. Itu hanya metode manajemen dari suatu penjualan. Tidak ada aturannya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 15 Maret 2022.
Ia melanjutkan, aturan tersebut murni diterapkan sendiri oleh pemilik toko yang menjual minyak goreng agar bisa menata dengan baik warga yang ingin membeli.
“Karena kalau tidak begitu, pasti antrean orang datang membeli minyak goreng,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Muh. Syaifullah Usman ini juga menyoalkan kardus minyak goreng yang diganti dengan dus buah.
Ia juga menuding karyawan ingin mengelabui penjualan minyak goreng.
“Dia ganti dengan dus buah, ini ada apa. Itu dus buah, saya suruh buka dia tidak mau,” tuturnya.
Sementara penanggung jawab toko, Rusli menyampaikan, syarat tersebut digunakan agar penjualan dapat merata. Sebab, sebelum aturan tersebut ada warga membeli minyak goreng di tokonya, hingga saling berebutan dan tidak teratur.
“Kenapa ada buah, supaya orang itu tidak pulang balik, makanya kita kasih buah, karena kita tau toko berdekatan dengan pasar,” ucapnya.
Sementara untuk menyimpan minyak goreng di kardus buah, Rusli beralasan agar masyarakat tidak berebutan ketika minyak goreng dikeluarkan dari gudang. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki